Divestasi 51 Persen Saham Freeport, Guru Besar UI: Newmont Harus Jadi Pengalaman Berharga Pemerintah
PT Freeport Indonesia (PTFI) telah sepakat menawarkan saham (divestasi) 51 persen kepada Pemerintah Indonesia.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia (PTFI) telah sepakat menawarkan saham (divestasi) 51 persen kepada Pemerintah Indonesia. Hal itu menjadikan pemerintah RI pemegang mayoritas tambang Freeport di Grasberg, Papua.
Lalu muncul pertanyaan terkait divestasi saham PTFI 51%, siapakah yang paling pantas? Apakah akan diambil oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD atau swasta nasional?
Masalah ini biasanya akan menjadi kehebohan tersendiri di dalam negeri. Pihak-pihak yang berkepentingan akan saling cakar untuk mendapatkannya. Bila perlu dipolitisasi.
Belum lagi, menurut Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, bila ternyata Freeport McMoran akan bercokol dengan rekayasa perusahaan Indonesia yang digunakan atau dengan cara rekayasa finansial.
Bila itu yang terjadi, imbuhnya, kemenangan divestasi pada akhirnya tidak memberikan kemakmuran sebesar-besarnya kemakmuran pada rakyat.
Karena itu dia mengingatkan, divestasi Newmont harus menjadi pengalaman yang berharga.
"Divestasi Newmont harus menjadi pengalaman yang berharga," tegas Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Kamis (31/8/2017).
Dijelaskan pada divestasi Newmont setelah kemenangan arbitrase divestasi saham diambil oleh Pemda namun uangnya dari pihak swasta nasional dan saham digadaikan.
Pada divestasi berikutnya pemerintah pusat hendak mengambilnya namun tersandung dengan persetujuan DPR dan berujung di Mahkamah Konstitusi.
Peristiwa di Newmont akan terulang kembali dalam divestasi PTFI, bila Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak tegas dalam merumuskan kebijakan.
Untuk itu menurutnya, harus ada kriteria yang jelas atas siapa yang berhak atas divestasi.
Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi siapa pihak yang pantas mendapatkan divestasi.
Pertama adalah pihak yang dapat memberi kesejahteraan sebesar-besarnya kepada rakyat.