Freeport Indonesia Siapkan Investasi Miliaran Dollar AS untuk Bangun Smelter
Sebagian konsentrat hasil tambang Freeport diolah di pabrik smelter Gresik milik PT Smelting yang 25 persen sahamnya dimiliki oleh Freeport
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Freeport Indonesia menyatakan siap membangun pabrik pengolahan tambang atau smelter pasca mencapai kesepakatan dengan pemerintah terkait perpanjangan masa operasi.
Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengungkapkan rencana awal terkait pembangunan smelter yang sudah dijanjikan oleh Freeport kepada pemerintah Indonesia.
"Sementara ini pembangunan smelter tetap di Gresik, Jawa Timur," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Sebagian konsentrat hasil tambang Freeport diolah di pabrik smelter Gresik milik PT Smelting yang 25 persen sahamnya dimiliki oleh Freeport.
Sekitar 60,5 persen saham PT Smelting dimiliki oleh Mitsubishi Materials.
Baca: Divestasi 51 Persen Saham Freeport, Guru Besar UI: Newmont Harus Jadi Pengalaman Berharga Pemerintah
Adapun sisanya yaitu 9,5 persen oleh Mitsubishi Corporation Unimetal Ltd, dan 5 persen oleh Nippon Mining and Metals Co, Ltd.
Namun Riza mengatakan, pabrik smelter yang akan dibangun oleh Freeport adalah pabrik baru, bukan pengembangan pabrik PT Smelting. Nantinya kapasitas smelter baru itu mencapai dua kali lebih besar dari PT Smelting. "Smelter baru dengan kapasitas yang mampu menyerap 2 juta ton konsentrat," kata Riza.
Pembangunan smelter Freeport di Gresik diperkirakan akan memakan waktu hingga lima tahun dengan nilai investasi mencapai 2,3 miliar dollar AS.
Freeport sendiri dipastikan akan memperpanjang operasinya di Indonesia setelah bersedia mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pemerintah memberikan izin operasi 10 tahun dengan opsi perpanjangan 2 kali 10 tahun. Artinya, Freeport bisa beroperasi hingga 2041 mendatang. (Kompas.com/Yoga Sukmana)
Berita ini sudah tayang di Kompas.coom berjudul Janji Bangun Smelter, Freeport Siapkan 2,3 Miliar Dollar AS