Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Asosiasi Emiten Indonesia Keluhkan Peraturan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Sanusi
zoom-in Asosiasi Emiten Indonesia Keluhkan Peraturan OJK
Syahrizal Sidik
Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Fransiscus Welirang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam kegiatan usaha pada 27 Maret 2017 yang lalu.

Namun setelah diterbitkan, POJK tersebut menuai protes dari para emiten di pasar modal.

Dalam POJK tersebut para perusahaan tercatat di pasar modal diwajibkan menggunakan AP ataupun KAP yang terdaftar di OJK. Penetapannya juga melalui RUPS dan berdasarkan rekomendasi dari komite audit dan dewan komisaris.

Namun yang menuai protes lantaran POJK tersebut langsung berlaku untuk laporan keuangan tahun buku 2016. Itu artinya para emiten hanya diberikan waktu satu bulan untuk menjalankannya.

"Dikeluarkan Maret 2017, enggak semua tersosialisasi. Lalu ini pelaksanaannya berdasarkan laporan keuangan 2016. Sebagian emiten tentunya sulit untuk memenuhi itu dengan jadwal waktu yang pendek sekali," kata Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Fransiscus Welirang di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Franky juga menyayangkan adanya sanksi berupa denda bagi emiten yang belum menjalankan.

Sebagaimana diketahui, bagi emiten yang terlambat menyampaikan laporan berkala sampai dengan 30 hari berikutnya dikenakan denda mulai dari Rp 100 ribu per hari atau Rp 3 juta maksimal, dan jika belum disampaikan sampai melebihi batas waktu itu maka dendanya sebesar Rp 5 juta.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Franky denda tersebut memang terbilang kecil. Namun pengenaan dengan menjadi catatan buruk bagi corporate secretary yang menangani urusan tersebut.

"Kalau dikenakan denda atau penalti itu kan KPI-nya corsec," tambahnya.

Dia juga menyesali sikap OJK yang terkesan terburu-buru menerapkan POJK tersebut. Seharusnya ada masa transisi untuk penerapannya.

"Beberapa emiten agak tersinggung, bukannya enggak mau. Seolah-olah dipaksakan untuk tahun 2016. Sedangkan formatnya baru diterima Juni 2017 kemarin dan harus selesai akhir bulan. Sebenarnya kita bersedia kok melakukan itu," tukasnya.

Sekadar informasi, hari ini OJK bersama dengan AEI kembali menggelar sosialisasi terkait POJK tersebut. Acara ini dihadiri puluhan perwakilan emiten.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas