Jonan Serahkan Urusan Freeport ke Dua Menteri Lain
"Freeport yang akan menyelesaikan detail stabilitas investasi itu adalah Kementerian Keuangan," ujar Jonan
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu penawaran saham (divestasi) PT Freeport Indonesia (Freeport) sudah diputuskan. Pemerintah akan mendapat 51 persen jatah saham sebelum Freeport mengajukan perpanjangan kontrak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menjelaskan urusan divestasi Freeport sudah diserahkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Freeport yang akan menyelesaikan detail stabilitas investasi itu adalah Kementerian Keuangan," ujar Jonan di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Jonan menjelaskan sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang menangani adalah Kementerian BUMN. Sedangkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral kata Jonan hanya mengurus status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk Freeport.
"Jadi bukan di kami lagi, kami cuma mendukung saja karena itu akan dimasukkan dalam lampiran IUPK," kata Jonan.
Baca: Hari Ini Diluncurkan, The New Nissan Leaf Jadi Standar Baru Mobil Listrik
Mantan Menteri Perhubungan menambahkan pihaknya hanya menunggu keputusan dari Kementerian BUMN terkait divestasi saham. Selanjutnya Kementerian ESDM akan memasukan hal tersebut ke dalam lampiran IUPK.
"Jadi yang akan merundingkan ini leading sectornya adalah Kementerian BUMN. Jadi kita ikut saja," papar Jonan.