Rugi Rp 12 Triliun, Pertamina Tak Wajib Bayar Pajak
"Saya kira pajak dan deviden Pertamina tidak harus dibayarkan ke negara," ujar Komaidi di Jakarta
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
![Rugi Rp 12 Triliun, Pertamina Tak Wajib Bayar Pajak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140827_171826_normalisasi-pasokan-bbm-oleh-pertamina.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (persero) telah menyetor dividen Rp 12,1 triliun. Namun di saat bersamaan perseroan juga mengalami kerugian akibat menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di Indonesia.
Pengamat Energi dari Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menilai sebaiknya Pertamina tidak diwajibkan lagi menyetor dividen dan membayar pajak. Hal itu dilihat Komaidi dari kerugian yang diderita Pertamina berpotensi membengkak.
"Saya kira pajak dan deviden Pertamina tidak harus dibayarkan ke negara," ujar Komaidi di Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Menurut Komaidi sebaiknya pemerintah segera turun tangan atas kerugian Pertamina. Melalui skema APBN, Komaidi berharap perseroan bisa mendapatkan subsidi dalam menerapkan BBM satu harga.
Baca: Pemerintah Terbitkan Regulasi Anyar Pengelolaan Hutan Mangrove
"Masalahnya 2017 belum diintervensi dari APBN," ungkap Komaidi.
Komaidi menambahkan saat ini Pertamina harus cerdas dalam mengelola keuangannya. Karena jika tidak Komaidi menilai kerugiannya sampai akhir 2017 bisa mencapai Rp 25 triliun.
"Sehingga nanti tinggal bagaimana Pertamina atur kantong kiri dan kantong kanan," kata Komaidi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.