DPR Dukung Realisasi KEK Arun
impian soal KEK Arun sangat mungkin terealisasi apabila pemerintah pusat dan pemerintah daerah saling bergandengan tangan
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Anggota Tim pemantau pelaksanaan pemerintahan Aceh dan otonomi khusus Papua DPR, Muhammad Nasir Djamil mengatakan bahwa keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun didukung penuh oleh DPR.
Sebagai bentuk dukungan, DPR berencana menyelenggarakan Forum Grup Discussion (FGD) membahas isu-isu terkini soal KEK Arun.
"Kami sudah melaporkan kegiatan seminar ini dan salah satu pimpinan DPR menyambut positif bahkan akan merencanakan pembahasan KEK Arun ini dalam sebuah forum khusus,"kata Nasir Djamil saat acara Seminar Nasional Tentang KEK Arun di Kampus Malikus Saleh, Lhokseumawe, Kamis(7/9/2017).
Nasir mengatakan adanya KEK Arun ini jangan sampai menjadi impian yang menggantung.
Sebaliknya, KEK Arun harus direalisasikan untuk menjawab keadilan dalam hal ekonomi bagi masyarakat Aceh.
"Konkretnya adalah menghadirkan dan mengembang kan negara kesejahteraan yang berkhidmat,mungkinkah ini terwujud?," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR tersebut juga menjelaskan impian soal KEK Arun sangat mungkin terealisasi apabila pemerintah pusat dan pemerintah daerah saling bergandengan tangan dan bekerjasama.
“Pusat adalah pusatnya daerah, dan daerah adalah daerahnya Pusat. Adagium ini adalah cermin pengakuan politik dan politik pengakuan,"kata Nasir.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan sejumlah kawasan di Provinsi Aceh sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2017.kk
Payung hukum yang diteken Jokowi pada 17 Februari 2017 tersebut diterbitkan setelah pemerintah menilai kawasan Kilang Arun di Kota Lhokseumawe dan kawasan Dewantara, serta kawasan Jamuan di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh sudah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai KEK.
KEK Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud Jokowi, memiliki luas 2.622,48 hektare (ha), yang terletak dalam Kawasan Kilang Arun Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh seluas 1.840,8 ha. Lalu KEK juga berlaku di Kawasan Dewantara seluas 582,08 ha, dan Kawasan Jamuan seluas 199,6 ha.
KEK di Arun Lhokseumawe terdiri atas Zona Pengolahan Ekspor, Zona Logistik, Zona Industri, Zona Energi, dan Zona Pariwisata.
Dengan adanya PP ini, maka Gubernur Aceh diberi wewenang untuk menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Arun Lhokseumawe dalam jangka waktu 90 hari sejak PP ini diundangkan.
Badan usaha tersebut bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK yang memiliki sejumlah fasilitas fiskal tersebut.
KEK bertugas membangun kawasan tersebut sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak PP diundangkan.
PP ini juga menegaskan, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe oleh badan usaha sebagaimana dimaksud.
“Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada telah dberikan dan KEK Arun Lhokseumawe belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan,” bunyi Pasal 6 ayat (4) PP tersebut.