Nasir Djamil: KEK Arun Harus Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Islam
Gubernur Aceh diberi wewenang untuk menetapkan badan usaha pembangunan dan pengelola KEK Arun Lhokseumawe
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun di Lhokseumawe dan kawasan Dewantara serta Jamuan di Kabupaten Aceh Utara ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui PP Nomor 5 Tahun 2017.
Terkait hal tersebut Anggota DPR asal Aceh Nasir Djamil mengatakan KEK harus menjunjung tinggi nilai-nilai Islam.
"Kita tahu arah perekonomian Aceh meningkatkan produktifitas dan daya saing dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dan partisipasi masyarakat. Jangan sampai kemudian nilai-nilai Islam, nilai keadilan dan partisipasi masyarakat berada di bawah,"ujar Nasir saat Seminar Nasional soal Kawasan Ekonomi Arun di Kampus Malikus Saleh, Lhokseumawe, Kamis(7/9/2017).
Nasir juga mengingatkan agar jangan sampai KEK Arun kemudian dikelola oleh orang-orang di luar Aceh, namun ia tidak menampik bakal adanya keterlibatan asing di KEK Arun.
"Jangan sampai semut yang datang bukan dari Aceh tapi dari luar yang menikmati gulanya, kampus dan perguruan tinggi yang berlabel Islam harus ikut memikirkan dan masyarakat harus mengawal ini,"ujar Nasir.
Politikus PKS ini juga meminta kepada pemerintah kabupaten agar tidak perlu khawatir atas adanya KEK Arun.
Justru kata Nasir yang perlu dikhawatirkan adalah tidak adanya partisipasi dari masyarakat.
Secara umum KEK Arun lanjut Nasir dibandingkan KEK di daerah lainnya di Indonesia cukup bagus dan baik.
Keberadaan dan kesiapan infrastrukturnya seperti jalan dan pelabuhan sudah ada serta siap digunakan.
"KEK Arun ini barang jadi, tapi kalau menurut saya ini harus jadi barang,"kata Nasir.
Presiden Joko Widodo menetapkan sejumlah kawasan di Provinsi Aceh sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2017.
Payung hukum yang diteken Jokowi pada 17 Februari 2017 tersebut diterbitkan setelah pemerintah menilai kawasan Kilang Arun di Kota Lhokseumawe dan kawasan Dewantara, serta kawasan Jamuan di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh sudah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai KEK.
KEK Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud Jokowi, memiliki luas 2.622,48 hektare (ha), yang terletak dalam Kawasan Kilang Arun Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh seluas 1.840,8 ha. Lalu KEK juga berlaku di Kawasan Dewantara seluas 582,08 ha, dan Kawasan Jamuan seluas 199,6 ha.
KEK di Arun Lhokseumawe terdiri atas Zona Pengolahan Ekspor, Zona Logistik, Zona Industri, Zona Energi, dan Zona Pariwisata.
Dengan adanya PP ini, maka Gubernur Aceh diberi wewenang untuk menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Arun Lhokseumawe dalam jangka waktu 90 hari sejak PP ini diundangkan.
Badan usaha tersebut bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK yang memiliki sejumlah fasilitas fiskal tersebut.
KEK bertugas membangun kawasan tersebut sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak PP diundangkan.
PP ini juga menegaskan, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe oleh badan usaha sebagaimana dimaksud.
“Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada telah dberikan dan KEK Arun Lhokseumawe belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan,” bunyi Pasal 6 ayat (4) PP tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.