Bikin Macet, Ojek Online Kini Dilarang Turunkan Penumpang Sembarangan
"Semua nanti ojek online dan ojek pangkalan untuk menaik dan turunkan penumpang di area itu," ungkap Bambang.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan menertibkan semua pengendara ojek online. Dalam hal ini semua ojek online tidak boleh lagi sembarangan menurunkan penumpang di jalan.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono menjelaskan pihaknya sedang membuat parkir khusus untuk ojek online. Proyek pertamanya akan dibangun di daerah Dukuh Atas.
"Kami bikin pilot project di Dukuh Atas," ujar Bambang di Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Bambang menjelaskan di wilayah Dukuh Atas, semua ojek online wajib parkir, menunggu, dan menurunkan penumpang di wilayah itu. Lahan tersebut bekas milik PD Pasar Jaya.
"Semua nanti ojek online dan ojek pangkalan untuk menaik dan turunkan penumpang di area itu," ungkap Bambang.
Baca: Mulai 17 September, Tol Belawan-Tanjung Morawa Juga Terapkan Transaksi Non Tunai Bertahap
Bambang mengakui selama ini ojek online dan pangkalan tidak diatur dalam hal parkir dan menurunkan penumpang. Akibat hal tersebut jalan raya menjadi macet.
Baca: Menteri Luhut Janji, Tahun 2019 Impor Garam Akan Dihentikan untuk Selamanya
"Selama ini yang ojek online itu mengantar atau ambil penumpang di jalan, semrawut, sehingga ada kemacetan," kata Bambang.