Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Terus Kawal Proses Divestasi 51 Persen Saham Freeport

Saat ini tengah dibahas mengenai realisasi saham untuk pemerintah pusat dan daerah bersama dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pemerintah Terus Kawal Proses Divestasi 51 Persen Saham Freeport
TRIBUNNEWS/APFIA
Konferensi pers paparan kesepakatan perundingan antara Pemerintah RI dan Freeport Indonesia di Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (29/8/2017). Konferensi pers ini dihadiri Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menkeu Sri Mulyani dan bos Freeport McMoran Richard Adkerson. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan perundingan divestasi saham Freeport 51 persen kepada pemerintah masih terus didiskusikan.

Diharapkan tahun 2019 sudah dapat diselesaikan mengenai detilnya.

"Divestasi sedang dirundingkan, tapi kita mau 2019 sudah selesai," ungkap Luhut Binsar Pandjaitan saat menggelar temu media di kantornya, di Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

Luhut menyebutkan saat ini tengah dibahas mengenai realisasi saham untuk pemerintah pusat dan daerah bersama dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

"Sekarang lagi dibicarakan antara pemerintah pusat dan pemda, berapa persen pemda mungkin 5 persen -10 persen," ungkap Luhut.

Sedangkan untuk penilaian atau valuasi saham Freeport akan sesuai dengan nilai market.

BERITA REKOMENDASI

"Kita serahkan ke market, independen yang menilai keduabelah pihak. Jadi ada kajian dan formulanya, tapi tidak ikut dengan cadanganannya," papar Luhut.

Freeport dan pemerintah Indonesia pun telah mencapai kesepakatan ada empat poin yang disepakati yaitu pelepasan saham sebesar 51 persen, pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter, menjamin penerimaan negara akan lebih besar.

Kemudian poin keempat adalah perpanjangan masa operasi, perpanjangan akan diberikan 2x10 tahun  sesuai dengan persetujuan Presiden  sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 2009.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas