Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PERJAKBI dan DPMPTSP Jalin Sinergi Bentuk Regulasi untuk Virtual Office

Sehingga, tidak ada celah bagi oknum- oknum tidak bertanggungjawab dengan memanfaatkan jasa vortual office

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PERJAKBI dan DPMPTSP Jalin Sinergi Bentuk Regulasi untuk Virtual Office
Istimewa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (PERJAKBI) mengadakan kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk membuat regulasi mengenai pengelolaan virtual office atau jasa kantor bersama di Jakarta.

Sekretaris Jendral PERJAKBI, M. Hadi Nainggolan menjelaskan, virtual office dapat menjadi solusi pemerintah dalam mendongkrak industri startup dan UKM.

“Kami melakukan kesepakatan kerjasama dengan DPMPTSP untuk membuat regulasi yang mengatur keberadaan virtual office sebagai solusi bagi startup dan UKM merintis bisnis. Kita ingin perkembangan bisnis dalam negeri diiringi dengan perkembangan hukum yang baik untuk mendapatkan kepastian hukum antar sesama pihak,” ujar Hadi dalam keterangan persnya, Jumat (15/9/2017).

Selain itu, seiring dengan perkembangan market virtual office yang mulai menjamur di Ibu Kota, Hadi menyatakan “payung hukum” dibutuhkan demi menjamin keamanan dalam berbisnis serta mencegah terjadi tindak penipuan yang dilakukan oleh oknum- oknum tidak bertanggunjawab.

“Ya, tentunya perkembangan virtual office ini harus disertai dengan perkembangan hukum yang baik guna mendapatkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, atau bagi klien. Sehingga, tidak ada celah bagi oknum- oknum tidak bertanggungjawab dengan memanfaatkan jasa vortual office,” terang pengusaha muda ini.

Hadir dalam kesempatan yang sama Ketua Harian PERJAKBI, Anthony Leong mengatakan, ketiadaan regulasi yang mengatur perizinan virtual office menyebabkan munculnya virtual office yang tidak dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya.

“Kami sepakat bahwa harus ada regulasi yang jelas yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Perda dan Pergub. Karena selain sebagai payung hukum bagi pengusaha, ini juga berkaitan dengan pemasukan pajak daerah kedepannya,” tutur Anthony.

Berita Rekomendasi

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Edy Djunaedi mengaku menyambut baik usulan ini dan akan mengadakan audensi lebih lanjut guna membahas regulasi virtual office.

“Saya menyambut baik usulan ini. Karena kita melihat kedepannya tren penggunaan virtual office ini akan terus berkembang dan dimanfaatkan oleh startup maupun investor asing. Regulasi yang kita buat bertujuan untuk mengatur para penyedia jasa virtual office agar patuh dan taat mengurus perizinan, sehingga tidak ada penyalahgunaan jenis usaha," pungkas Edy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas