Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Transportasi Online Bermanfaat bagi Publik dan Berbasis Kerakyatan

Transportasi daring selama ini dimanfaatkan luas oleh masyarakat terutama pelaku UMKM.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Transportasi Online Bermanfaat bagi Publik dan Berbasis Kerakyatan
Istimewa/Tribunnews.com

Sebelumnya, Mahkamah Agung menganulir 14 pasal dalam Permenhub 26 tahun 2017 lantaran dianggap bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Kecil Mikro dan Menengah dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Keputusan tersebut sebelumnya dianggap membatalkan berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan itu secara keseluruhan.

Dalam putusan peninjauan kembali yang diketok MA pada Juni 2017 itu, ada 14 poin Permenhub taksi online yang dicabut Mahkamah Agung.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas