Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BI: Isi Ulang E-Money di Bawah Rp 200 Ribu tidak Dikenakan Biaya

Bank Indonesia merilis aturan yang mengatur pengenaan biaya isi ulang uang elektronik atau e-money.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in BI: Isi Ulang E-Money di Bawah Rp 200 Ribu tidak Dikenakan Biaya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
GARDU TRANSAKSI OTOMATIS - SEVP Transaction Banking Bank Mandiri, Rico Usthavia Frans (kiri), Direktur Operasi Jasa Marga, Hasanudin (tengah) dan Direktur Operasi PT Translingkar Kita Jaya (TLKJ), Djoko Dwijono bersama-sama mencoba Gardu Transaksi Otomatis (GTO) menggunakan Mandiri e-money di Kantor Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Kota Bandung, Jumat (12/12). Gardu tersebut secara resmi akan dioperasikan sebagai sistem pembayaran elektronik pada ruas tol sistem tertutup di Cikampek, Purbaleunyi, Jagorawi, dan Cinere Jagorawi untuk pengguna Mandiri e-money. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ ‎Bank Indonesia merilis aturan yang mengatur pengenaan biaya isi ulang uang elektronik atau e-money.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman mengatakan, top up on us atau pengisian ulang yang dilakukan melalui Kanal pembayaran milik penerbit kartu, untuk nilai sampai dengan Rp 200 ribu, tidak dikenakan biaya.

"Sementara untuk nilai di atas Rp 200 ribu dapat dikenakan biaya maksimal Rp 750," ujar Agusman dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (21/9/2017).

Untuk top off us atau pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda ataupun mitra, kata Agusman, dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp 1.500.

"Kebijakan skema harga ini mulai berlaku efektif satu bulan setelah PADG GPN diterbitkan, kecuali untuk biaya top up on us yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik," ujarnya.

Agusman menjelaskan, penetapan batas maksimum biaya top up off us uang elektronik sebesar Rp 1.500, dimaksudkan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi di masing-masing kanal.

Berita Rekomendasi

"Untuk itu, penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut, wajib melakukan penyesuaian," papar Agusman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas