Dua Dirjen Kemenkeu Dengarkan Aspirasi Pengusaha di Acara KADIN-HIPMI
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia bersama dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI)
Editor:
Rachmat Hidayat
Pengurus Kadin Bidang Perpajakan, Herman Yuwono dalam diskusi itu meminta ketegasan pemerintah terkait dengan adanya PP Nomor 36 Tahun 2017. Sebab, masih ada pasal yang dinilai akan menjadi ramai.
"Ada satu pasal yang bakal ramai yaitu dalam pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa nilai harta untuk menilai harta bersih yang belum dilaporkan ditentukan berdasarkan nilai nominal dan kedua harta yang kondisi selain kas, pada waktu tax amnesty nilai itu diserahkan ke WP," katanya.
"Apakah dia beli 50 tahun yangg lalu, apakah harga pasar yang ada, kalau sekarang yang dipakai nilai yang ditentukan kan rawan, kan ada tawar menawar, ini rawan," lanjut Herman.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memastikan, implementasi PP Nomor 36/2016 akan dilakukan dengan baik dan dipastikan tidak ada proses tawar menawar seperti yang ditakutkan.
"Pasal 5 ayat 2 ini, non kas dan setara kas ini penilaian DJP, ada pertimbangan di sini, pertama, yang dulu ini penawaran pemerintah sangat berbaik hati, sekarang nuansanya bukan lagi penawaran, yang kedua TA kemarin self assessment, yang sekarang official assessment, enggak mungkin kita tanya ke wp-nya kamu mau berapa," kata Ken.
Ken mengimbau kepada semua pelaku usaha di Indonesia, jika memang ada petugas pajak yang menyalahgunakan kewenangannya untuk segera dilaporkan.
"Kalau memang menyalahi yah lapor saja ke Ken," tukas Ken.
Maruarar sebagai pemandu dalam acara yang dihadiri ratusan pengusaha dari berbagai asosiasi ini, menggunakan pola baru dalam diskusi.
"Kita gunakan pola baru dengan cara, pihak pemerintah bukan manyampaikan dulu, tapi mendengarkan dulu dari masyarakat. Sebab kebijakan yang diambik harus berbasis pada aspirasi dan kepentingan masyarakat," kata Maruarar Sirait di acara diskusi yang diselenggarakan di Hotel Grand Hyatt ini.
Maruarar menekankan, ada beberapa faktor yang membuat satu kebijakan berjalanan sukses dan lancar. Di antara faktor itu adaah bisa memberikan kepastian hukum; sosialisasi yang massif, mengena serta substansial; serta berbasis pada kondisi riil di lapangan.
"Karena faktor ini misalnya, kebijakan tax amnesty berjalan sukses," kata Maruarar
Baca tanpa iklan