Dua Dirjen Kemenkeu Dengarkan Aspirasi Pengusaha di Acara KADIN-HIPMI
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia bersama dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI)
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia bersama dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menggelar talkhsow bersama,Rabu (20/9/2017), bertema "Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Mendengar dan Menjawab."
Dalam acara ini, anggota Komisi XI DPR yang juga Wakil Dewan Pertimbangan KADIN, Maruarar Siarit, bertindak sebagai moderator.
Dalam acara tersebut, para pengusaha bebas bertanya kepada Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. Pertanyaan sekitar sulitnya birokrasi, hingga pengakuan terhadap beberapa kebijakan pemerintah yang berjalan efektif.
Alex yang merupakan salah satu pengusaha garmen dalam diskusi mengungkap sulitnya mendapatkan izin untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan.
"Saya mau keluarin barang 10 sample baju untuk photo shot saja susahnya setengah mati, sudah dari 3 bulan lalu," kata Alex.
Dalam pengurusan izin untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan, lanjutnya, juga harus menempuh birokrasi yang berbelit-belit, tidak jarang pengurusannya di lempar ke sana-sini oleh instansi terkait.
"Bisa enggak dibuat satu pintu jadi kita jelas bikin surat ini syaratnya ini.Lalu bagaimana kalau diberi keringanan suratnya belakangan tapi kita bayar pajak dulu, biar ekonomi berjalan," ungkap dia.
Menanggapi hal itu, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pemerintah tengah memfinalkan proses perizinan satu pintu di pelabuhan, dan sudah mulai dicoba oleh BKPM.
"One stop service, ini bisa enggak, sebenarnya ini sudah on going process, sudah mulai dicoba ini di BKPM, semoga bsia lebih terintegrasi lagi," kata Heru.
Pertanyaan selanjutnya datang dari Rudy Halim yang juga anggota Kadin yang mengapresiasi langkah pemerintah yang berhasil menghentikan importasi borongan.
Paktik tersebut, lanjutnya, dianggap merugikan negara dan menciptakan iklim usaha menjadi tidak sehat.
Namun, dia juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan kebijakan dan kepastian hukum bagi pelaku importir di Indonesia.
"Karena selama ini dalam importasi mungkin kita sudah lakukan sesuai peraturan tapi masih terjadi oknum yang enggak sesuai dengan peraturan jadi saya mohon bisa ada kepastian hukum bagi pengusaha dan importir," kata Rudy.
Dirjen Bea Cukai meminta kepada seluruh pengusaha untuk segera melaporkan jika memang ada oknum yang merugikan.
"Memang ada oknum, laporkan secara resmi ke Bea Cukai, pengaduan masyarakat, kami transparan bisa di-track aduan sampai mana, bisa juga ke Irjen Kemenkeu," jawab Heru.
Pengurus Kadin Bidang Perpajakan, Herman Yuwono dalam diskusi itu meminta ketegasan pemerintah terkait dengan adanya PP Nomor 36 Tahun 2017. Sebab, masih ada pasal yang dinilai akan menjadi ramai.
"Ada satu pasal yang bakal ramai yaitu dalam pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa nilai harta untuk menilai harta bersih yang belum dilaporkan ditentukan berdasarkan nilai nominal dan kedua harta yang kondisi selain kas, pada waktu tax amnesty nilai itu diserahkan ke WP," katanya.
"Apakah dia beli 50 tahun yangg lalu, apakah harga pasar yang ada, kalau sekarang yang dipakai nilai yang ditentukan kan rawan, kan ada tawar menawar, ini rawan," lanjut Herman.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memastikan, implementasi PP Nomor 36/2016 akan dilakukan dengan baik dan dipastikan tidak ada proses tawar menawar seperti yang ditakutkan.
"Pasal 5 ayat 2 ini, non kas dan setara kas ini penilaian DJP, ada pertimbangan di sini, pertama, yang dulu ini penawaran pemerintah sangat berbaik hati, sekarang nuansanya bukan lagi penawaran, yang kedua TA kemarin self assessment, yang sekarang official assessment, enggak mungkin kita tanya ke wp-nya kamu mau berapa," kata Ken.
Ken mengimbau kepada semua pelaku usaha di Indonesia, jika memang ada petugas pajak yang menyalahgunakan kewenangannya untuk segera dilaporkan.
"Kalau memang menyalahi yah lapor saja ke Ken," tukas Ken.
Maruarar sebagai pemandu dalam acara yang dihadiri ratusan pengusaha dari berbagai asosiasi ini, menggunakan pola baru dalam diskusi.
"Kita gunakan pola baru dengan cara, pihak pemerintah bukan manyampaikan dulu, tapi mendengarkan dulu dari masyarakat. Sebab kebijakan yang diambik harus berbasis pada aspirasi dan kepentingan masyarakat," kata Maruarar Sirait di acara diskusi yang diselenggarakan di Hotel Grand Hyatt ini.
Maruarar menekankan, ada beberapa faktor yang membuat satu kebijakan berjalanan sukses dan lancar. Di antara faktor itu adaah bisa memberikan kepastian hukum; sosialisasi yang massif, mengena serta substansial; serta berbasis pada kondisi riil di lapangan.
"Karena faktor ini misalnya, kebijakan tax amnesty berjalan sukses," kata Maruarar
Baca tanpa iklan