Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Saham PGN Turun karena Kebijakan Pemerintah Salah

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai anjloknya saham BUMN Gas akibat aturan yang dikeluarkan pemerintah.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Saham PGN Turun karena Kebijakan Pemerintah Salah
ist
PGN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) turun di level Rp 1.615 per lembar saham. Jika dibandingkan kuartal II 2015 di mana saham PGN sekitar Rp 4.350 per saham artinya mengalami penurunan 60 persen.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai anjloknya saham BUMN Gas akibat aturan yang dikeluarkan pemerintah. Agus memberi contoh kenaikan harga gas hulu di Batam tapi PGN tidak boleh menaikan harga gas di hilir

"Memang, tajamnya penurunan saham PGN sendiri sebenarnya ya karena kebijakan-kebijakan pemerintah sendiri," ujar Agus, di Jakarta, Kamis (21/9/2017)

Menurut Agus, nilai kekayaan negara juga ikut berkurang sejalan dengan tergerusnya saham PGAS. Dari hitungan Gaus terjadi penguapan kekayaan negara sampai Rp 37 triliun.

"Ada kekayaan negara di PGN yang menguap banyak. Kurang lebih begitulah," ungkap Agus.

Agus menambahkan dampak negatif terhadap saham PGAS akibat keputusan Menteri ESDM No. 434 Tahun 2017.

Dalam aturan ini pemerintah menetapkan biaya distribusi PGN di Medan turun dari semula 1,35 dollar AS per MMBTU menjadi 0,9 dollar AS per MMBTU.

Berita Rekomendasi

Akibat kebijakan ini PGN mengalami kerugian sekitar 3 juta dollar AS per tahun atau sekitar Rp 40 miliar jika dihitung dari volume penyaluran gas PGAS di Medan sekitar 12 BBTUD.

"Tugas utamanya dan intinya sekarang adalah bisa menghilangkan makelar gas yang tidak punya pipa secara perlahan. Karena kalau langsung para makelar ini punya pengaruh politik yang sangat kuat," papar Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas