Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

'PGN Tak Pernah Tentukan Harga Gas Sendiri'

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya mengalihkan fokus pemeriksaan penyebab tingginya harga gas di wilayah Medan

Penulis: Sanusi
zoom-in 'PGN Tak Pernah Tentukan Harga Gas Sendiri'
dok PGN
ilustrasi: Hingga saat ini total panjang pipa gas bumi PGN di Jawa Timur sekitar 1.156 km, dengan rincian, pipa PGN di Surabaya sepanjang 552 km, Sidoarjo 404 km, dan Pasuruan 199 km. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya mengalihkan fokus pemeriksaan penyebab tingginya harga gas di wilayah Medan, Sumatera Utara.

Awalnya, KPPU menduga tingginya harga gas bagi pelanggan industri di daerah tersebut disebabkan oleh monopoli distribusi penjualan gas yang dilakukan badan usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Persero).

Kepala Bidang Geologi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumut, Sumintarto, mengatakan selama hampir 30 tahun kegiatan pendistribusian gas yang dilakukan PGN di Sumatera Utara semata hanya melaksanakan UU sebagai BUMN. Jadi, tidak tepat jika dikatakan PGN melakukan monopoli harga gas, apalagi selama ini PGN selalu transparan dalam penghitungan harga.

"Apa yang dilakukan PGN di Sumut sebenarnya sama dengan yang dilakukan PLN. Apakah dengan seperti ini, PLN dianggap melakukan monopoli juga? Kan tidak," tegasnya, akhir pekan lalu kepada Tribunnews.com.

Seperti diketahui, KPPU sempat mengalami kesulitan dalam membuktikan praktik monopoli yang dilakukan PGN. Sebab ada beberapa regulasi yang memperbolehkan perusahaan pelat merah ini melakukan monopoli distribusi gas di daerah tersebut.

Dua di antaranya adalah Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Mengacu pada UU nomor 5 tahun 99, saya rasa KPPU bisa secara bijak untuk memutuskan hal ini dan PGN bisa dikecualikan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sumintarto juga menambahkan, PGN juga tidak pernah menentukan harga sendiri tapi menunggu keputusan dari Menteri ESDM. "Saya tahu betul distribusi gas di Sumut diambil dari beberapa tempat termasuk dari Bontang, dan PGN selalu mengambil harga yang paling murah," tegasnya.

Seperti diketahui, dari seluruh mata distribusi gas dari hulu sampai ke tangan pelanggan, PGN hanya memungut tarif USD 1,35 per MMBTU untuk pengelolaan pipa sepanjang 600 kilometer (km). Sisanya sekitar USD 11 dolar merupakan komponen biaya dari hulu, seperti regasifikasi, distribusi, dan harga lainnya.

Hal itu mengacu kepada Keputusan Menteri Nomor 19 tahun 2009 dan komponen harganya sangat transparan bisa diperiksa semua bahwa angka USD 12,22 itu, PGN hanya mendapatkan USD 1,35 per MMBTU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas