BPK Temukan PT Freeport Indonesia Langgar Larangan Ekspor Konsentrat
Larangan itu terkait dengan UU No 4 Tahun 2009 yang mewajibkan setiap perusahaan yang terlibat dalam Kontrak Karya
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Semester I Tahun 2017 mencatat adanya pelanggaran yang dilakukan PT Freeport Indonesia (PTFI) pada tahun 2014 lalu.
Tepatnya pada bulan Januari - Juli 2014 di mana terdapat adanya larangan dalam ekspor konsentrat yang masuk dalam peraturan Kontrak Karya (KK).
"Selama kurun waktu tersebut PTFI masih mengekspor konsentrat sebanyak 7 invoice atau setara 10.122,186 ton. Padahal ekspor konsentrat baru diizinkan tanggal 25 Juli 2014 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1234," jelas Auditor Utama IV BPK Saiful Anwar Nasution di Kantor BPK RI, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2017).
Larangan itu terkait dengan UU No 4 Tahun 2009 yang mewajibkan setiap perusahaan yang terlibat dalam Kontrak Karya untuk membangun smelter di dalam negeri paling lambat 5 tahun setelah undang-undang itu disahkan yakni Januari 2014.
"Tapi hingga kini PTFI belum juga membangun smelter dan baru mendapatkan izin dari pemerintah Juli 2014. Namun pada masa larangan itu mereka tetap mengekspor konsentrat," tegas Saiful Anwar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.