Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Freeport Akhirnya Dapat Keringanan Pajak

Dengan sistem yang baru, Freeport membayar PPh Badan Rp 2.500, plus bagian pemerintah pusat dan daerah Rp 750 (laba operasi Pph Badan).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Freeport Akhirnya Dapat Keringanan Pajak
ISTIMEWA
Tambang Grasberg PT Freeport Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Negosiasi antara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia masih alot. Selain menolak skema divestasi saham 51% yang ditawarkan pemerintah, Freeport menuntut perjanjian stabilitas investasi untuk keberlangsungan tambangnya, pasca status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Demi mengakomodasi keinginan Freeport, pemerintah menyiapkan payung hukum berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait stabilitas investasi ini.

Bahkan, pembahasan RPP tersebut melibatkan Freeport, di samping lintas kementerian, pada 22 September lalu.

"Tentang penerimaan negara, RPP disusun Bu Sri Mulyani (Menkeu), divestasi baik waktu dan nilai itu ditangani tim gabungan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN," kata Ignasius Jonan, Menteri ESDM, Senin (2/10/2017).

Calon regulasi baru ini sudah berada di laci meja Sekretariat Negara. KONTAN berhasil mendapatkan salinan RPP tersebut.

Baca: Rusun di Stasiun Pondok Cina Tawarkan 2 Tipe Hunian, Harga Mulai Rp 220 Juta

Baca: Ditjen Pajak Janji, Belum Akan Buru Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty

Berita Rekomendasi

Aturan ini salah satunya memberikan perlakukan khusus sistem perpajakan Freeport dengan IUPK.

BAB VII Pasal 14 menyebutkan, tarif pajak penghasilan badan (PPh) Freeporthanya 25%. Turun dibandingkan dengan PPh badan Freeport dalam rezim KK, yakni 35%.

Cuma, Freeport menanggung bagian pemerintah pusat sebesar 4% dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan bagian pemerintah daerah sebesar 6%. 

"Yang ditanggung Freeport tetap 35%. Hanya dibagi terpisah antara pemerintah pusat dan daerah melalui keuntungan bersih," kata sumber dari Kementerian ESDM kepada KONTAN, Senin (2/10/2017).

Bertentangan UU

Sepintas akumulasi pajak Freeport lewat RPP ini, sama yakni 35%, seperti pada aturan KK.

Tapi jika dibedah lebih dalam, pungutan 35% dalam KK dihitung dari laba perusahaan sebelum dikurangi bunga utang dan pajak terutang atawa EBITDA. Sedangkan tambahan pajak bagian pemerintah pusat dan pemda 10% dihitung dari laba bersih.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas