Freeport Akhirnya Dapat Keringanan Pajak
Dengan sistem yang baru, Freeport membayar PPh Badan Rp 2.500, plus bagian pemerintah pusat dan daerah Rp 750 (laba operasi Pph Badan).
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Negosiasi antara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia masih alot. Selain menolak skema divestasi saham 51% yang ditawarkan pemerintah, Freeport menuntut perjanjian stabilitas investasi untuk keberlangsungan tambangnya, pasca status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Demi mengakomodasi keinginan Freeport, pemerintah menyiapkan payung hukum berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait stabilitas investasi ini.
Bahkan, pembahasan RPP tersebut melibatkan Freeport, di samping lintas kementerian, pada 22 September lalu.
"Tentang penerimaan negara, RPP disusun Bu Sri Mulyani (Menkeu), divestasi baik waktu dan nilai itu ditangani tim gabungan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN," kata Ignasius Jonan, Menteri ESDM, Senin (2/10/2017).
Calon regulasi baru ini sudah berada di laci meja Sekretariat Negara. KONTAN berhasil mendapatkan salinan RPP tersebut.
Baca: Rusun di Stasiun Pondok Cina Tawarkan 2 Tipe Hunian, Harga Mulai Rp 220 Juta
Baca: Ditjen Pajak Janji, Belum Akan Buru Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty
Aturan ini salah satunya memberikan perlakukan khusus sistem perpajakan Freeport dengan IUPK.
BAB VII Pasal 14 menyebutkan, tarif pajak penghasilan badan (PPh) Freeporthanya 25%. Turun dibandingkan dengan PPh badan Freeport dalam rezim KK, yakni 35%.
Cuma, Freeport menanggung bagian pemerintah pusat sebesar 4% dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan bagian pemerintah daerah sebesar 6%.
"Yang ditanggung Freeport tetap 35%. Hanya dibagi terpisah antara pemerintah pusat dan daerah melalui keuntungan bersih," kata sumber dari Kementerian ESDM kepada KONTAN, Senin (2/10/2017).
Bertentangan UU
Sepintas akumulasi pajak Freeport lewat RPP ini, sama yakni 35%, seperti pada aturan KK.
Tapi jika dibedah lebih dalam, pungutan 35% dalam KK dihitung dari laba perusahaan sebelum dikurangi bunga utang dan pajak terutang atawa EBITDA. Sedangkan tambahan pajak bagian pemerintah pusat dan pemda 10% dihitung dari laba bersih.