Hasil Audit BPK: Ada Potensi Kehilangan Pendapatan Negara Rp 6 Triliun
Berdasarkan PP Nomor 9/2012, tarif royalti tembaga ditetapkan sebesar 4 persen, emas 3,75 persen, perak 3,25 persen.
Editor: Choirul Arifin
Permasalahan tersebut meliputi 11 kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan 10 ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai 181,45 ribu dolar AS, atau ekuivalen Rp2,41 miliar.
Sebelumnya, pada 1967, pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian generasi I dengan salah satu perusahaan asal Amerika Serikat.
Perjanjian KK tersebut diperbaharui menjadi KK generasi V pada 1991.
Wilayah kerja PTFI meliputi Blok A dan B yang letaknya tersebar di tujuh kabupaten di Provinsi Papua.
Dalam kurun 1967-2015, PT FI mengalami beberapa kali perubahan komposisi kepemilikan pemegang saham.
Pada 31 Desember 2015 tercatat 81,28 persen saham PTFI dimiliki Freeport McMoran (FCX), sedangkan pemerintah Indonesia dan Indocopper masing-masing memiliki 9,36 persen.
Sementara saham Indocopper seluruhnya dimiliki FCX.
Terbitnya UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah dalam mendorong perusahaan melakukan pengembangan dan peningkatan nilai tambah serta manfaat kegiatan usaha pertambangan secara optimal.
Sesuai amanat pasal 169 ayat (2) UU Nomor 4/2009, ketentuan dalam pasal KK PT FI harus disesuaikan (renegosiasi) dengan Pemerintah Indonesia selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkan.
Sejak 2010 renegosiasi KK mulai dilaksanakan beberapa tim bentukan pemerintah.
Pada 2015 hasil renegosiasi menekankan pada enam isu strategis, yaitu luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan barang, jasa, serta tenaga kerja dalam negeri.
Sumber: Antara