Pemda-pemda Tak Patuh Kelola APBD 2016, Potensi Rugi Rp 419,60 Miliar
Potensi rugi itu bisa dibagi menjadi lima faktor besar, yang pertama adalah adanya pembayaran pekerjaan senilai Rp 230,5 miliar
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Auditor Utama V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bambang Pamungkas mengatakan potensi kerugian dalam ketidakpatuhan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah mencapai angka Rp 419,60 miliar pada tahun 2016.
Potensi rugi itu bisa dibagi menjadi lima faktor besar, yang pertama adalah adanya pembayaran pekerjaan senilai Rp 230,5 miliar tetapi atas pekerjaan itu belum dilakukan pelunasan pembayaran kepada rekanan yang terjadi pada 21 pemda.
"Kedua aset sebanyak Rp 87,27 miliar milik 33 pemda yang tidak diketahui keberadaannya, aset dikuasai pihak lain dalam 68 pemda senilai Rp 68,95 miliar, piutang senilai Rp 18,55 miliar yang berpotensi tidak tertagih pada 20 pemda, dan potensi kerugian lainnya senilai Rp 14,33 miliar yang ada pada 38 pemda," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Baca: BNN Sidak Pertamina MOR III, Semua Karyawan dan Vendor Dites Urine
Baca: Gagal Datangkan 20 Juta Turis ke Indonesia, Jokowi Akan Copot Menteri Ini
Auditor BPK ini juga menyatakan pihaknya mencatat adanya kekurangan penerimaan sebanyak Rp 537,72 miliar berupa yang pertama denda keterlambatan pekerjaan belum dipungut atau diterima senilai Rp 263,56 miliar pada 266 pemda.
"Kemudian penerimaan selain denda belum diterima pada 288 pemda senilai R 267,01 miliar dan kekurangan penerimaan lainnya senilai Rp 7,15 miliar pada 39 pemda. Laporan ini akan kami serahkan kepada DPR, DPD, dan Presiden pada 10 Oktober 2017 nanti," terang Bambang Pamungkas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.