Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Cara OJK untuk Cegah Kasus Gagal Klaim oleh Asuransi Terulang

OJK mewajibkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan, termasuk asuransi, untuk menjelaskan perjanjian baku kepada masyarakat.

Editor: Sanusi
zoom-in Ini Cara OJK untuk Cegah Kasus Gagal Klaim oleh Asuransi Terulang
KOMPAS IMAGES
Asuransi jiwa Allianz Life 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan, termasuk asuransi, untuk menjelaskan perjanjian baku kepada masyarakat.

Anggota Dewan Komisaris bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui cara klaim asuransi.

"Kalau mereka (masyarakat) sudah dijelaskan tapi belum paham, silahkan hubungi OJK. Sementara nomornya 1500-655," kata Tirta, di Gedung BI Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2017).

Baca: Ceramah Sosok Habib Ini jadi Sorotan di Medsos, Netizen: Dakwahnya Seperti Ini, Umat Mau Jadi Apa?

Dia berharap, masyarakat akan semakin memahami manfaat, hak, kewajiban, serta resiko produk keuangan setelah mendapat penjelasan dari OJK dan pihak asuransi.

Dengan demikian, dia berharap, kasus gagal klaim oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia tak lagi terjadi pada konsumen lainnya.

"Kalau perlindungan, OJK akan memberikan yang optimal. OJK juga akan memfasilitasi konsumen, karena yang melakukan perikatan itu kan konsumen dan perusahan jasa keuangan, tapi OJK akan memfasilitasi pengaduan," kata Tirta.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, dia mengakui OJK menerima banyak pengaduan. Namun tidak hanya pengaduan mengenai asuransi, tapi juga kepada pelaku usaha jasa keuangan lainnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia menjadi tersangka yakni Direktur Utama Joaching Wessling dan Manager Claim Yuliana Firmansyah.

Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pengacara korban asuransi Allianz, Alvin Lim mengatakan, kliennya yakni Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda melaporkan perusahaan tersebut ke polisi karena merasa dipersulit saat melakukan klaim asuransi.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Bagaimana Cara OJK Mencegah Kasus Gagal Klaim Oleh Asuransi Terulang?

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas