Siap-siap, Tarif Kereta Api Ekonomi Bakal Naik Mulai 2 November
tiket kereta api ekonomi bersubsidi jarak jauh dan menengah mengalami kenaikan mulai 2 November 2017.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menginformasikan bahwa tiket kereta api ekonomi bersubsidi jarak jauh dan menengah mengalami kenaikan mulai 2 November 2017.
Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO), atau PM 42 tahun 2017.
VP Public Relations PT KAI Agus Komarudin menjelaskan, dalam instruksi pemerintah kenaikan diterapkan pada keberangkatan pada 1 Januari 2018 dengan Pemesanan pada 2 November 2017.
Baca: Taksi Express Jual Aset dan PHK Pegawai Gara-gara Pendapatan Anjlok
"Pemberlakuan PM 42 Tahun 2017 ini seharusnya berlaku mulai tanggal 7 Juli 2017 namun atas instruksi Pemerintah akhirnya baru akan diterapkan pada KA-KA PSO keberangkatan 1 Januari 2018," ujar Agus dalam keterangannya, Senin (2/10/2017).
Menurut Agus, penyesuaian tarif ini diberlakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa KA ekonomi bersubsidi.
Adapun, terdapat 20 rute perjalanan KA yang mengalami penyesuaian tarif diantaranya:
KA Logawa, tarif lama Rp 74.000, tarif baru Rp 80.000
KA Brantas, tarif lama Rp 84.000, tarif baru Rp 95.000
KA Kahuripan, tarif lama Rp 84.000, tarif baru Rp 95.000
KA Bengawan, tarif lama Rp 74.000, tarif baru Rp 80.000
KA Pasundan, tarif lama Rp 94.000, tarif baru Rp 110.000
KA Sri Tanjung, tarif lama Rp 94.000, tarif baru Rp 110.000
KA Gaya Baru Malam Selatan, tarif lama Rp 104.000, tarif baru Rp 120.000
KA Matarmaja, tarif lama Rp 109.000, tarif baru Rp 125.000
KA Siantar Ekspres, tarif lama Rp 22.000, tarif baru Rp 27.000
KA Serayu, tarif lama Rp 67.000, tarif baru Rp 70.000
KA Kutojaya Selatan, tarif lama Rp 62.000, tarif baru Rp 65.000
KA Tawang Alun, tarif lama Rp 62.000, tarif baru Rp 65.000
KA Rajabasa, tarif lama Rp 32.000, tarif baru Rp 35.000
KA Bukit Serelo/Buser, tarif lama Rp 32.000, tarif baru Rp 35.000
KA Putri Deli, tarif lama Rp 27.000, tarif baru Rp 30.000
KA Probowangi rute Banyuwangi-Surabaya, tarif lama Rp 56.000, tarif baru Rp 65.000
KA Probowangi rute Bayuwangi-Probolinggo, tarif lama Rp 27.000, tarif baru Rp 30.000
KA Probowangi rute Probolinggo- Surabaya, tarif lama Rp 29.000, tarif baru Rp 35.000
KA Tegal Ekspress, tarif lama Rp 49.000, tarif baru Rp 50.000
KA Maharani, tarif lama Rp 49.000, tarif baru Rp 50.000
Sekadar nformasi, Kementerian Perhubungan bersama dengan PT Kereta Api Indonesia menandatangani kontrak PSO senilai Rp 2,09 triliun untuk 2017.
Dari total kontrak tersebut, sebesar Rp 135,86 miliar untuk subsidi PSO KA jarak jauh dengan jumlah penumpang sekitar 4,3 juta orang dan 5.840 frekuensi perjalanan selama setahun.
Sementara itu, besaran subsidi untuk KA jarak menengah pada 2017 mencapai Rp 130,29 miliar dengan jumlah penumpang penerima subsidi PSO sekitar 5,4 juta orang dan 8.760 frekuensi perjalanan KA selama setahun.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Mulai 2 November, Tiket KA Ekonomi Naik