Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sistem Lelang Gula Rafinasi Dinilai Akan Kian Memberatkan UKM

Skema pembelian gula rafinasi yang berlaku saat ini adalah business to business (B to B).

Editor: Hasiolan Eko P Gultom

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Skema lelang yang diterapkan Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Perdagangan diyakini akan mengubah alur skema pembelian gula rafinasi.

Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan Triyono Prijosoesilo mengatakan, skema pembelian gula rafinasi yang berlaku saat ini adalah business to business (B to B).

Alhasil, Triyono menjelaskan, pembeli dan penjual gula rafinasi langsung bertemu tanpa ada pihak lain yang berada di tengah.

"Dengan adanya sistem lelang maka ada pihak baru yang masuk di tengah transaksi, sehingga pastinya akan menambah birokrasi baru dan tambahan biaya," kata Triyono dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (5/10/2017).

Triyono juga memberi sorotan terhadap ihwal dalih Kementerian Perdagangan yang menyatakan lelang gula memberikan akses terhadap UKM, termasuk menjadikan harga gula rafinasi lebih rendah.

Ia menjelaskan, sektor UKM hanya perrlu sebanyak 300 ribu hingga 500 ribu ton dari total kebutuhan gula rafinasi sebesar 3,5 juta ton per tahun.

"Alih-alih fokus mencari solusi untuk UKM, sistem lelang malah akan memberikan beban ke seluruh industri pengguna rafinasi," ungkap Triyono.

Berita Rekomendasi

Lantaran dianggap merugikan, banyak pelaku usaha pengguna gula rafinasi, terutama UKM, menolak pemberlakuan sistem lelang.

"Semakin memberatkan buat UKM seperti kami," kata Triyono.

Kementerian Perdagangan, kata Triyono, pernah membahas persoalan ini dengan beberapa pelaku industri dan asosiasi. Pembahasan pun melibatkan kementerian lain.

"Tapi memang Kemendag tetap kukuh untuk menjalankan sistem lelang," kata Triyono.

Alhasil sebelum aturan diterapkan pada Januari 2018, seperti rencana yang ditetapkan sebelumnya, kata Triyono memastikan, asosiasi akan terus mengawal kebijakan termasuk membahas dan berkomunikasi dengan pemerintah untuk mendapatkan solusi.

Ketua APINDO Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana juga menolak pemberlakuan Permendag Nomor 16 yang menjadi acuan lelang.

Menurutnya, regulasi dan administrasi yang menjadi landasan permendag tidak akurat.

Selain itu, sambungnya, alasan Menteri Perdagangan yang menyatakan lelang akan mempersempit kebocoran (distribusi ilegal) juga tidak tepat sasaran. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas