Bank Indonesia Bekukan Sementara PayTren Milik Ustaz Yusuf Mansur, Ini Alasannya
Perizinan Paytren masih dalam proses oleh bank sentral. Namun, ia tidak menjelaskan terperinci mengenai progres proses perizinan Paytren.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Layanan pembayaran Paytren milik Ustaz Yusuf Mansyur saat ini tengah mengajukan perizinan kepada Bank Indonesia (BI) selaku otoritas sistem pembayaran.
Dengan demikian, selama proses perizinan berlangsung, layanan untuk sementara tidak dapat digunakan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menyatakan, perizinan Paytren masih dalam proses oleh bank sentral.
Namun, ia tidak menjelaskan terperinci mengenai progres proses perizinan Paytren.
"Iya masih dalam proses," kata Agusman ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (6/10/2017).
Menurut Agusman, proses perizinan saat ini tengah berlangsung.
Sehingga, ketika proses tersebut sudah rampung, maka layanan yang diberikan Paytren akan berjalan normal seperti biasanya.
"Intinya ada perizinan yang sedang berlangsung. Jika sudah beres izinnya akan kembali normal," ujar Agusman.
Baca: Ustaz Yusuf Mansyur Dilapor ke Polda Jatim Terkait Investasi Properti di Yogyakarta
Sebelumnya, Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo mengatakan, sejumlah e-commerce tengah mengajukan izin untuk fitur isi ulang uang elektronik milik mereka, yakni Tokopedia, Shopee, dan Paytren.
Selama proses perizinan berlangsung, maka e-commerce tersebut belum boleh menyelenggarakan layanan isi ulang uang elektronik miliknya.
"Yang wajib mengajukan permohonan izin sebagai penerbit adalah lembaga selain bank yang telah mengelola atau merencanakan pengelolaan dana float sebesar Rp 1 miliar atau lebih," kata Pungky.
Dana float maksudnya adalah uang yang disimpan pada sisi kewajiban segera bank. Sebagai informasi, dana yang mengendap di uang elektronik disimpan dalam sisi kewajiban segera pada neraca bank.
Apabila sejumlah e-commerce atau lembaga selain bank yang sudah menyelenggarakan kegiatan uang elektronik dan memiliki dana float sebesar Rp 1 miliar atau lebih, maka lembaga itu harus mengajukan izin kepada BI sebagai otoritas sistem pembayaran.