Beli Emas Batangan, Sekarang Ada Pajaknya
Jika Anda tak memiliki NPWP, pungutan PPh-nya dua kali lipat yakni 0,9%. Penerbitan bukti potong PPh Pasal 22 tersebut akan diterbitkan 30 hari kerja
Editor: Choirul Arifin
Baca: Lift Mati, Tangga Dipenuhi Asap, Penyelamatan Korban Kebakaran Cinere Bellevue Mall Dramatis!
"Saya tidak paham tujuan Antam. Kenapa kena PPh pasal 22 dipromosikan?" ujarnya.
Pengusaha emas yang juga anggota APEPI Ebsan Paulus mengatakan, pengusaha justru merekomendasi agar pengenaan PPh pasal 22 ditunda lebih dulu. Ini bisa membebani pembeli logam mulia, terutama industri pengolah berbahan logam mulia.
Perbedaan perlakuan pajak bagi warga yang memiliki NPWP bisa mempengaruhi minat pembelian emas.
Penggunaan NPWP akan memudahkan aparat pajak mengetahui lebih detail aset-aset yang dimiliki wajib pajak, termasuk mereka yang getol membiakkan investasi lewat emas batangan, tapi tak tercatat dalam SPT.
Reporter: Ghina Ghaliya Quddus
Berita Rekomendasi