Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Beli Emas Batangan, Sekarang Ada Pajaknya

Jika Anda tak memiliki NPWP, pungutan PPh-nya dua kali lipat yakni 0,9%. Penerbitan bukti potong PPh Pasal 22 tersebut akan diterbitkan 30 hari kerja

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Beli Emas Batangan, Sekarang Ada Pajaknya
MARKET WATCH
ILUSTRASI 

"Saya tidak paham tujuan Antam. Kenapa kena PPh pasal 22 dipromosikan?" ujarnya.

Pengusaha emas yang juga anggota APEPI Ebsan Paulus mengatakan, pengusaha justru merekomendasi agar pengenaan PPh pasal 22 ditunda lebih dulu. Ini bisa membebani pembeli logam mulia, terutama industri pengolah berbahan logam mulia.

Perbedaan perlakuan pajak bagi warga yang memiliki NPWP bisa mempengaruhi minat pembelian emas.

Penggunaan NPWP akan memudahkan aparat pajak mengetahui lebih detail aset-aset yang dimiliki wajib pajak, termasuk mereka yang getol membiakkan investasi lewat emas batangan, tapi tak tercatat dalam SPT.

Reporter: Ghina Ghaliya Quddus 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas