Dirjen Pajak: Pendapatan Tidak Kena Pajak di Indonesia Paling Longgar di ASEAN
Pemerintah sudah menetapkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun sejak 2016.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah menetapkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun sejak 2016.
Peraturan ini selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, pendapatan tidak kena pajak (PTKP) Indonesia saat ini merupakan yang paling longgar jika dibandingkan dengan negara-negara Asean lainnya.
Baca: Bupati Kutai Kartanegara Pakai Rompi Oranye dan Ditahan KPK
Sebagai gambaran, batasan PTKP Indonesia terbilang tinggi dibandingkan negara tetangga. Di Malaysia PTKP hanya Rp 28 juta per tahun atau Rp 2,3 juta per bulan. Sementara itu PTKP Thailand hanya sebesar Rp 23 per tahun atau sekitar Rp1,9 juta per bulan.
"Jika PTKP Indonesia dinaikkan lagi, maka pemerintah berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor pajak sekitar Rp 50 triliun-Rp 60 triliun,"ujar Ken di BEI, Jumat kemarin, (6/10/2017).
Oleh karena itu, lanjut Ken, dengan adanya batasan PTKP tersebut yang memberikan subsidi kepada rakyat sehingga pajak yang dikenakan saat ini sudah pro rakyat.
Dirinya mengharapkan agar masyarakat, khususnya Wajib Pajak dapat mematuhi peraturan yang ada.