Lima Fakta Politisi Indonesia yang Transfer Uang Rp 18,9 Triliun dari Luar Negeri
"Mereka (regulator jasa keuangan Eropa dan Asia) lapor kok Standchart ke kita," ujar Ken, Sabtu (7/10/2017).
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dunia keuangan Indonesia gempar.
Pasalnya, seorang nasabah warga negara Indonesia yang identitasnya masih dirahasiakan melakukan transfer uang senilai 1,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp 18,9 triliun dari Bank Standard Chartered Inggris.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengetahui identitas yang bersangkutan namun untuk kerahasiaan nasabah maka tidak dijelaskan ke publik.
Wakil Ketua PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan, analisis PPATK sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu, terkait pergerakan beberapa dana besar dari Standard Chartered Plc oleh nasabah Indonesia.
"Hasilnya sudah kita kirim ke DJP karena memang dugaan sementara itu adalah tax avasion atau tax fraud (penghindaran pajak)," ujar Dian saat dihubungi, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Baca: Dua Hal Mencurigakan dari Transfer Dana Rp 18,9 Triliun oleh Nasabah Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak sudah mendapatkan identitas nasabah Warga Negara Indonesia itu.
Saat ini pihak regulator jasa keuangan Eropa dan Asia menyelidiki hal tersebut.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiastradi mengungkapkan informasi tersebut didapatkan otomatis dari pihak perbankan dan jasa keuangan.
Hal ini sejalan dengan UU Keterbukaan Informasi Pajak yang disahkan mulai Juli 2017.
"Mereka (regulator jasa keuangan Eropa dan Asia) lapor kok Standchart ke kita," ujar Ken, Sabtu (7/10/2017).
Berikut sejumlah fakta tentang transfer uang tersebut:
1. Politisi dekat dengan militer
Orang yang melakukan transfer itu disebut seorang politisi di Indonesia dan memiliki hubungan kedekatan dengan militer.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.