Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Setoran Capai Target, Ditjen Pajak Siaga Satu

"Kecuali memang ada hal yang mencurigakan, seperti sekarang ini sedang heboh ada WNI yang transfer dana miliaran dollar tahun 2015."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Setoran Capai Target, Ditjen Pajak Siaga Satu
Tribun Medan/DANIL SIREGAR
Wajib pajak memadati Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Medan, Sumatera Utara, Jumat (31/3/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berstatus siaga satu. Hal ini terindikasi dari instruksi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak kepada bawahannya agar stand by selama 24 jam untuk mengamankan target penerimaan pajak tahun 2017.

Kekhawatiran Ditjen Pajak memang sangat beralasan karena saat menghadap Presiden Joko Widodo awal pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan realisasi penerimaan pajak hingga September 2017 baru sekitar 60% dari target yang sebesar Rp 1.283 triliun.

Dengan realisasi 60% dari target maka realisasi pajak baru mencapai Rp 770 triliun. Dengan begitu sampai akhir tahun yang sekitar 2,5 bulan lagi, masih ada kekurangan sekitar Rp 513 triliun pajak yang harus dikumpulkan.

Instruksi Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ini keluar dan berlaku efektif pada 5 Oktober 2017 bernomor INS-05/PJ/2017 tentang pengamanan penerimaan Ditjen Pajak tahun 2017. Instruksi ini tertuju kepada 33 kepala kantor wilayah Ditjen Pajak di seluruh Indonesia.

Melalui instruksi ini, Ken memerintahkan semua kepala kanwil pajak melakukan tiga hal.

Pertama, mengaktifkan selama 24 jam perangkat telepon genggam yang dilengkapi fitur panggilan video (video call) seperti Facetime, Whatsapp Video.

Baca: Heboh Pamflet Ditjen Pajak Bawa Nama Yesus

Berita Rekomendasi

Baca: Ford Siap Come Back di Pasar Indonesia Tahun Depan

Kedua, terkait penggalian potensi penerimaan pajak, maka pemanggilan wajib pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak hanya boleh dilakukan kepala kanwil pajak. Ketiga, semua kepala kanwil harus melaksanakan instruksi ini dengan sebaik-baiknya.

Namun atas instruksi ini Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal enggan menjelaskan maksudnya. Sedangkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama hingga berita ini diturunkan tak merespon pesan singkat dan telepon dari KONTAN.

Tak akan tercapai

Atas instruksi ini Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan dukungannya. Sebab menurutnya dalam kondisi saat ini, maka para pejabat pajak membutuhkan jaringan koordinasi yang bagus.

"Ini sudah tepat," kata Hariyadi.

Ia juga mendukung jika pemanggilan peserta tax amnesty hanya dilakukan kepala kanwil pajak. Pasalnya, selama ini peserta amnesti pajak sudah mendapat jaminan tidak akan diotak-atik lagi.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas