Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengelolaan Rusun Jadi Pekerjaan Rumah Pemimpin Baru Jakarta

sampai saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum melaksanakan Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun

Editor: Sanusi
zoom-in Pengelolaan Rusun Jadi Pekerjaan Rumah Pemimpin Baru Jakarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga beraktivitas di area Rumah Susun Petamburan, Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru, ada banyak pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan oleh Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Salah satunya di sektor properti terkait dengan pengelolaan rumah susun (Rusun) atau apartemen.

Seperti diungkapkan Dadang Rukmana, Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurutnya, sampai saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum melaksanakan Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, terutama pasal 56 mengenai izin pengelolaan rusun atau apartemen komersial.

Dadang mengatakan, banyak konflik yang terjadi antara penghuni dengan pengelola rusun atau apartemen komersial salah satunya dikarenakan belum adanya peraturan pelaksana dari Pasal 56 UU Rusun tersebut. Dimana dalam pasal tersebut, untuk DKI izin usaha pengelolaan gedung dikeluarkan oleh Gubernur.

Sehingga muncul permasalahan dimana penghuni meminta pengelola gedung untuk memiliki izin. Sementara pengelola gedung tidak diberikan mekanisme yang jelas oleh Pemprov DKI bagaimana prosedur dan persyaratan untuk bisa mendapatkan izin tersebut. Padahal, hal itu sudah diamanatkan dalam UU.

"Itu kewenangannya memang diserahkan ke kabupaten kota, atau provinsi kalau di DKI Jakarta. Dia harus menyiapkan perangkatnya, siapa yang harus memberikan izin usaha pengelolaan gedung, rusun atau apartemen. Instruksi itu sudah ada dan harus dilaksanakan. Kami, PUPR mendorong untuk itu," ujarnya, Rabu (18/10/2017).

Berita Rekomendasi

Hery Sulistyono, Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) mengatakan, pihaknya memang sudah menunggu lama adanya lembaga yang bisa mengeluarkan izin pengelolaan rusun. Sebab tanpa adanya izin, maka pengelola gedung menjadi tidak maksimal.

Selain itu, keberadaan izin dari Pemda juga sangat penting agar penghuni atau pemilik rusun tidak dirugikan.

"Tanpa adanya izin, maka saat ini siapapun bisa mengelola, meskipun tidak memiliki kompetensi. Pernah ada perorangan yang mengelola iuran penghuni dan uangnya dibawa kabur. Itu kan merugikan penghuni," katanya.

Belajar dari pengalaman tersebut, ia meminta agar pengelola gedung sebaiknya berbadan hukum dan harus memiliki kompetensi.

"Tidak gampang mengelola gedung, iuran penghuni harus diatur sedemikian rupa agar seluruh fasilitas rusun terjaga, seperti lift, sampai mempersiapkan anggaran untuk pengecatan gedung secara periodik," ujarnya.

Revisi Aturan

Dadang menambahkan, saat ini pihaknya tengah membuat Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana atas UU Rusun No. 20 Tahun 2011.

Tidak dapat dipungkiri juga, bahwa banyaknya konflik yang timbul dalam pengelolaan rusun dikarenakan tidak adanya regulasi yang jelas. Dimana uu rusun tersebut belum terdapat peraturan pelaksananya sehingga terpaksa menggunakan peraturan pelaksana yang lama yakni PP No. 4 Tahun 1988 yang notabene tidak cocok dipakai untuk UU Rusun No. 20 Tahun 2011.

Oleh karena itu, kata Dadang, sektor pengelolaan rusun ini merupakan salah satu pekerjaan rumah bagi Gubernur dan wakil Gubernur baru di DKI Jakarta dan pemimpin di daerah lain.
Apalagi, DKI Jakarta merupakan barometer bagi daerah lain karena rusun dan apartemen banyak berdiri di provinsi ini. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta tengah mendorong warganya untuk tinggal di hunian berkonsep vertikal ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas