Berbagai Cara dan Proses Pembentukan 'Holding Company'
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini sedang menyiapkan beberapa holding company berdasarkan sektor bisnis.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini sedang menyiapkan beberapa holding company berdasarkan sektor bisnis.
Ekonom Universitas Indonesia (UI) Rofikoh Rokhim mengatakan, proses pembentukan holding company itu berbeda-beda tergantung kondisi BUMN apakah melalui functional holding, operasional holding, investment holding atau strategic holding.
"Bisa juga melalui bentukan vertikal, horisontal atau konglomerasi," ujarnya, Kamis (19/10/2017).
Oleh karena itu perlu dipetakan masing-masing BUMN untuk pembentukan holding company-nya mulai dari bentukan yang mana.
"Sudah ada success story pembentukan holding semen yang dimulai dari operasional holding dan sekarang menjadi investment dan strategic holding. Hasilnya industri semen kuat dan bahkan bisa mengembangkan pabrik di luar negeri.
"Dapat juga dicontohkan holding parisiwata melalui Hotel Indonesia Group yang merupakan functional holding. Atau industri pupuk dan pertanian yang juga sudah terbentuk.
Rofikoh mengatakan, bagaimanapun holding company akan menghasilkan value creation, efisiensi dan menambah kapasitas. Namun dalam pelaksanaannya memang membutuhkan proses dan waktu.