CMA 2017-2018: Targetkan Keterlibatan 800 Pengusaha Mikro Indonesia
Guna menjaring pengusaha mikro potensial dari seluruh Indonesia, CMA 2017-2018 juga membuat serangkaian kegiatan yang dinamai Road to CMA 2017-2018.
Editor: Malvyandie Haryadi
Istimewa
Guna menjaring pengusaha mikro potensial dari seluruh Indonesia, CMA 2017-2018 juga membuat serangkaian kegiatan yang dinamai Road to CMA 2017-2018.
Adapun syarat untuk mengikuti CMA 2017-2018:
(1) pengusaha mikro yang merupakan nasabah/ anggota sebuah LKM dan bukan merupakan finalis dari pelaksanaan CMA sebelumnya;
(2) merupakan Warga Negara Indonesia dan telah berusia diatas 18 tahun;
(3) telah menjalankan usahanya minimal selama 2 tahun;
(4) usaha yang didaftarkan merupakan sumber pemasukan utama;
(5) nilai aset usaha maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan);
(6) serta total penjualan atau omzet tahunan usaha tersebut maksimal Rp 300 juta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Berita Rekomendasi