Para Pelaku Usaha Diimbau Gunakan Manajemen Antisuap
Para pelaku usaha diimbau aktif menggunakan manajemen antisuap untuk mencegah tindakan pemidanaan korporasi.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pelaku usaha diimbau aktif menggunakan manajemen antisuap untuk mencegah tindakan pemidanaan korporasi.
Praktisi hukum bisnis Aristian Putra menjelaskan organisasi standarisasi inernasional (ISO) baru saja merilis ISO 37001:2016 tentang manajemen antisuap.
Melalui ISO terbaru, Aristian berharap para pelaku usaha menyiapkan standar untuk menangkal praktik penyuapan.
Baca: Warteg Kharisma Bahari Kian Populer Sejak Sayudi Perkenalkan Konsep Digital di Hadapan Jokowi
"Pemerintah saat ini tengah gencar mendorong praktik bisnis yang bersih dan antisuap. Penerapan ISO ini penting dilakukan karena terkait efisiensi operasional," ujar Aristian, Jumat (20/10/2017).
Sementara itu, Jamil Azzaini, praktisi Sumber Daya Manusia (SDM) mengatakan jajaran manajemen puncak harus diisi oleh individu yang berintegritas dan menjadi panutan bagi bawahan.
"Karena itu penting agar pemimpin sudah tuntas dengan dirinya sehingga tidak terdorong untuk melakukan korupsi dan fokus meningkatkan kinerja," jelas Jamil.
Baca: Kencangnya Musik Barat Beraliran Rock Samarkan Aktivitas Perakitan Bom Bali
Sebelumnya diberitakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia telah bekerjasama dengan KPK.
Mereka sedang menyusun pedoman khusus untuk diterapkan di lingkup korporasi dan berharap agar setiap perusahaan memiliki integrity officers, misalnya internal auditor yang rencananya akan disertifikasi melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Upaya pencegahan korupsi diharapkan dapat dilakukan dalam lingkup internal korporasi melalui penerapan ISO 37001 mengenai sistem anti suap di perusahaan.