Menhub: Kurangi Kecepatan 5 Persen Bisa Tekan Angka Kecelakaan Sampai 30 Persen
Angka kecelakaan lalu lintas selama 2016 masih cukup tinggi mencapai 108.374 kejadian yang menelan korban meninggal dunia 25.859 jiwa.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
![Menhub: Kurangi Kecepatan 5 Persen Bisa Tekan Angka Kecelakaan Sampai 30 Persen](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/laka-bus-maut-kitrans-di-ciloto_20170430_154647.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.
Demikian disampaikan Budi saat menghadiri rangkaian acara puncak Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2017 dengan tema "sayangi nyawa, #KurangiKecepatan" di Jakarta, Minggu (22/10/2017).
Budi juga mengimbau para pengemudi agar mengurangi kecepatan untuk meminimalisir kecelakaan.
Menurut data Kepolisian, angka kecelakaan lalu lintas selama 2016 masih cukup tinggi mencapai 108.374 kejadian yang menelan korban meninggal dunia 25.859 jiwa.
Artinya, jika dihitung dalam satu hari rata-rata sekitar 70-71 jiwa atau 2-3 orang tiap jamnya meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
“Cara mengurangi kecelakaan sangat simpel, yaitu kurangi kecepatan, maka kefatalan akan berkurang. Ada riset apabila kecepatan dikurangi hingga 5 persen, maka risiko kecelakaan berkurang hingga 30 persen,” kata Budi.
Menhub mengilustrasikan, jika mengendarai motor atau mobil dengan kecepatan 60 kilometer per jam bisa dikurangi jadi 55 kilometer, yang 80 kilometer (dikurangi) jadi 70.
Baca: Taksi Online Wajib Pasang Stiker Mulai Awal November, Yang Mengabaikan Bakal Ditindak
Baca: Tya Ariestya Vakum Dulu dari Aktivitas Akting
Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan juga membuat Peraturan Menteri Nomor 22 tahun 2009 yang memberlakukan aturan kecepataan 30 kilometer per jam di kawasan, 50 kilometer per jam di perkotaan, dan antarkota 80 kilometer per jam.