Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menhub: Kurangi Kecepatan 5 Persen Bisa Tekan Angka Kecelakaan Sampai 30 Persen

Angka kecelakaan lalu lintas selama 2016 masih cukup tinggi mencapai 108.374 kejadian yang menelan korban meninggal dunia 25.859 jiwa.

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menhub: Kurangi Kecepatan 5 Persen Bisa Tekan Angka Kecelakaan Sampai 30 Persen
ISTIMEWA
Bus pariwisata Kitrans terjungkal ke kebun kol usai laka karambol di Jalan Raya Puncak-Ciloto, Cianjur, Minggu (30/4/2017) pagi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.

Demikian disampaikan Budi saat menghadiri rangkaian acara puncak Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2017 dengan tema "sayangi nyawa, #KurangiKecepatan" di Jakarta, Minggu (22/10/2017).

Budi juga mengimbau para pengemudi agar mengurangi kecepatan untuk meminimalisir kecelakaan.

Menurut data Kepolisian, angka kecelakaan lalu lintas selama 2016 masih cukup tinggi mencapai 108.374 kejadian yang menelan korban meninggal dunia 25.859 jiwa.

Artinya, jika dihitung dalam satu hari rata-rata sekitar 70-71 jiwa atau 2-3 orang tiap jamnya meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

“Cara mengurangi kecelakaan sangat simpel, yaitu kurangi kecepatan, maka kefatalan akan berkurang. Ada riset apabila kecepatan dikurangi hingga 5 persen, maka risiko kecelakaan berkurang hingga 30 persen,” kata Budi.

Berita Rekomendasi

Menhub mengilustrasikan, jika mengendarai motor atau mobil dengan kecepatan 60 kilometer per jam bisa dikurangi jadi 55 kilometer, yang 80 kilometer (dikurangi) jadi 70.

Baca: Taksi Online Wajib Pasang Stiker Mulai Awal November, Yang Mengabaikan Bakal Ditindak

Baca: Tya Ariestya Vakum Dulu dari Aktivitas Akting

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan juga membuat Peraturan Menteri Nomor 22 tahun 2009 yang memberlakukan aturan kecepataan 30 kilometer per jam di kawasan, 50 kilometer per jam di perkotaan, dan antarkota 80 kilometer per jam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas