Regulasi Baru Kementerian Perindustrian Dorong Mobil CBU Dirakit Lokal
Pasal 21 menyebutkan, nilai komponen impor sebagai bagian dari satu unit kendaraan IKD di pelabuhan bongkar minimal bernilai Rp 150 juta.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 34/2017 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.
Lewat regulasi anyar yang ditetapkan sejak 4 September 2017 itu, pemerintah ingin mobil yang semula diimpor dalam wujud utuh atau completely build up (CBU), bisa dirakit atau diproduksi di dalam negeri.
Permenperin 34/2017 mengulas lebih detail mengenai klasifikasi perakitan kendaraan bermotor dalam bentuk terurai lengkap atau completely knocked down (CKD) dan kendaraan terurai tidak lengkap alias incompletely knocked-down(IKD). Aturan tersebut adalah penyempurnaan dari aturan yang sudah lebih dulu terbit, yaitu Permenperin 59/2010.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan Permenperin 34/2017 juga menjadi bagian dari upaya harmonisasi dengan kebijakan kepabeanan mengenai impor kendaraan CKD dan IKD.
"Aturan IKD ini untuk menarik investasi yang volume penjualannya sedikit, seperti untuk prinsipal di luar Jepang atau China," kata Airlangga kepada KONTAN, Minggu (22/10/2017).
Permenperin 34/2017 mengenai IKD menyebutkan sasaran segmen mobil penumpang premium, yakni sedan, 4 x 2, dan 4 x 4. Perlu diketahui, selama ini volume penjualan mobil-mobil tersebut masih kecil dan belum diproduksi di dalam negeri.
Target prinsipal Eropa
Kemperin menilai, aturan tersebut bisa dimanfaatkan oleh prinsipal otomotif khususnya dari Eropa.
Prinsipal asal Benua Biru yang banyak bermain pada segmen kendaraan sedan bisa mengembangkan model-model baru yang ingin dirakit di Indonesia.
Baca: Catat Rekor Baru, Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp 6.600 Triliun
Hadirnya fasilitas perakitan sedan di dalam negeri tersebut bisa menguntungkan industri dalam negeri. Mengingat, pasar mobil mobil global cenderung lebih banyak berupa sedan.
"Australia baru stop industri otomotifnya, mereka jadi salah satu pasar yang ekspor yang dibidik," tutur Airlangga.
I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemperin menjelaskan, dalam satu unit kendaraan IKD ada komponen dalam negeri dan komponen impor.
Pasal 21 menyebutkan, nilai komponen impor sebagai bagian dari satu unit kendaraan IKD di pelabuhan bongkar minimal bernilai Rp 150 juta.
Sementara mengenai insentif, Kemperin masih dalam tahap melakukan harmonisasi tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk low carbon emission vehicles (LCEV), plug-in hybrid, hybrid dan electric vehicle atawa kendaraan listrik dengan Kementerian Keuangan. Kemperin menargetkan harmonisasi kedua kementerian itu rampung tahun ini juga.
Dalam kesempatan terpisah, Andyka Susanto, National Operation Head Peugeot Sales Operation mengatakan masih perlu mempelajari lebih jauh mengenai Permenperin 34/2017.
"Jika dalam aturan tersebut mendatangkan manfaat yang besar bagi pemegang merek yang ingin melakukan IKD, maka pasti menjadi nilai plus dalam evaluasi studi kelayakan pihak principal," katanya saat dihubungi KONTAN, Minggu (22/10/2017).
Sementara prinsipal kendaraan asal Jerman seperti Audi dan Mercedes-Benz belum bisa berkomentar.
Reporter: Eldo Christoffel Rafael