FWD Life Ajak Mempersiapkan Perlindungan Asuransi
Salah satu contohnya adalah kegiatan olahraga berisiko tinggi yang ada di dalam Pengecualian produk asuransi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT FWD Life Indonesia (“FWD Life”), pelopor asuransi jiwa berbasis digital di Indonesia menggelar kampanye brand “A Lifetime of Possibilities”.
Kampanye ini merupakan salah satu upaya FWD Life untuk meraih visi perusahaan mengubah cara pandang masyarakat tentang asuransi dengan terus menghadirkan pengalaman berasuransi yang lebih mudah, cepat dan nyaman bagi masyarakat di Indonesia.
Rudi Kamdani, Wakil Presiden Direktur FWD Life menjelaskan bahwa sejak awal berdiri FWD Life secara konsisten melakukan inovasi produk dan layanan untuk mendukung pemerintah dalam meningkatkan penetrasi asuransi dengan menghadirkan pengalaman yang berbeda dan fun yang sesuai dengan kebutuhan dan gaya hidup masyarakat Indonesia.
“Perkembangan teknologi digital telah mengakibatkan pergeseran perilaku konsumen produk barang atau jasa menjadi konsumen pengalaman (experience). Masyarakat memiliki keinginan yang besar untuk mencoba sesuatu yang belum pernah dilakukan untuk mendapatkan pengalaman baru. Hal ini yang menginspirasiFWD Life untuk meluncurkan kampanye brand “A LifetimeofPossibilities” dan mengajak masyarakat untuk menciptakan momen terbaik tanpa khawatir akan risiko keuangan dengan mempersiapkan perlindungan yang tepat dan sedikit pengecualian (lessexclusion)”, jelas Rudi dalam keterangan persnya.
Sejalan dengan itu, penelitian yang dilakukan oleh Accenture ASEAN pada tahun 2016 mengungkapkan bahwa inovasi teknologi bukan hanya mempengaruhi cara manusia berkomunikasi, tetapi juga membentuk budaya dan kehidupan, termasuk ekspektasi dan kebutuhan dalam proses jual beli.
Penyedia produk atau pebisnis harus menyesuaikan perhatian mereka dengan nasabah dengan memprioritaskan pada pengalaman yang dirasakan saat terjadi interaksi (customer experience).
Berdasarkan fakta tersebut, melalui kampanye brand FWD Life “A Lifetime of Possibilities” FWD Life mengajak masyarakat Indonesia membebaskan potensi diri, menjalankanpassion-nyadan menikmati setiap kesempatan terbaik setiap hari dalam hidup yang penuh dengan segala kemungkinan dengan mempersiapkan perlindungan asuransi yang tepat dengan sedikit pengecualian (Less Exclusion).
Ade Bungsu, ChiefSharia& Product Proposition FWD Life menjelaskan, kampanye ini didukung dengan initiatif perusahaan yang dinamakan “Less Exclusion”. “Inisiatif Less Exclusion merupakan pengurangan dan penyederhanaan bahasa pada syarat dan ketentuan pengecualian dari polis asuransi FWD Life agarisinya lebih relevan (sesuai dengan jenis pertanggungan yang diberikan) dan dapat lebih mudah dipahami dan dimengerti oleh nasabah. Inisiatif ini sejalan dengan komitmen FWD Life untuk menghadirkan pengalaman berasuransi yang cepat, mudah dan nyaman kepada nasabah.”
Inisiatif Less Exclusion ini merupakan yang pertama di industri asuransi jiwa di Indonesia. Salah satu contohnya adalah kegiatan olahraga berisiko tinggi yang ada di dalam Pengecualian produk asuransi dari FWD Life. Inisiatif ini memiliki 3 pendekatan dalam menyederhanakan dan mengurangi pengecualian polis, yakni:
REMOVE (menghilangkan); Setelah menghilangkan olahraga berisiko tinggi dari daftar pengecualian, FWD Life juga menghilangkan beberapa poin dari pengecualian polis yakni: AIDS/HIV; pekerjaan/jabatan berisiko tinggi (termasuk angkatan bersenjata); Pilot/penerbang berlisensi yang melakukan penerbangan di luar jadwal penerbangannya; konsumsi alkohol, terorisme, kelainan bawaan dan ganguan mental/ganguan syaraf.
CLARITY;(dihilangkan karena telah dijelaskan pada bagian manfaat asuransi); kondisi yang sudah ada sebelumnya atau pre-existing condition, masa tunggu dan penyakit khusus dihilangkan karena telah dijelaskan pada bagian “Manfaat Asuransi”, donor organ dan jaringan tubuh, pemeriksaan mata, perawatan yang bertujuan hanya untuk diagnostik dihilangkan karena sudah dijelaskan pada bagian “Dibutuhkan Secara Medis”.
COMBINE;(disederhanakan); FWD Life menyederhanakan pengecualian yang dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum seperti: dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan, atau suatu percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak atau menggunakan narkotika dan/atau zat adiktif lainnya, minuman keras dan/atau minuman memabukkan lainnya.
Dengan inisiatif “Less Exclusion” ini, FWD Life menghadirkan produk-produk asuransi dengan sedikit pengeculian sebagai berikut:
1. Produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi hanya memiliki 2 pengecualian (rata-rata pengecualian di industri umumnya antara 4-5 pengecualian)
2. Produk asuransi kecelakaan hanya memiliki hanya memiliki 2-4 pengecualian (rata-rata pengecualian di industri umumnya lebih dari 10 pengecualian)
3. Produk asuransi tambahan Critical Illness hanya memiliki 4 pengecualian (rata-rata pengecualian di industri umumnya lebih dari 10 pengecualian)
4. Produk asuransi tambahan kesehatan hanya memiliki 13 pengecualian (rata-rata pengecualian di industri adalah 25-30 pengecualian)