Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Listrik Golongan 900 VA Non-Subsidi Tidak Naik

Yang menjadi persoalan, kini tarif 900 VA berselisih Rp 115 per kWh lebih murah dibandingkan dengan pelanggan listrik golongan 1.300 VA sampai 4400 VA

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tarif Listrik Golongan 900 VA Non-Subsidi Tidak Naik
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas PLN dengan alat berat mengangkat trafo listrik untuk memperbaiki tiang yang miring di Jalan Pasar Ikan Lama, Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/10/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih membahas tarif golongan 900 volt ampere (VA) rumah tangga mampu (RTM) non-subsidi, pasca penyederhanaan golongan pelanggan listrik.

Sejauh ini, pemerintah berjanji tidak akan menaikkan tarif golongan pelanggan 900 VA itu mengikuti tarif golongan pelanggan 1.300 VA–4.400 VA (lihat tabel).

Sekadar catatan, saat ini Kementerian ESDM akan menghilangkan daya listrik golongan 900 VA rumah tangga mampu non subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA. Sebagai gantinya, golongan tersebut diubah menjadi pengguna yang bisa memakai setrum hingga daya listrik 4.400 VA.

Yang menjadi persoalan, kini tarif 900 VA berselisih Rp 115 per kWh lebih murah dibandingkan dengan pelanggan listrik golongan 1.300 VA, 2.200 VA sampai 4.400 VA.

Tarif listrik golongan 900 VA rumah tangga mampu non-subsidi adalah Rp 1.352 per kWh, sedangkan tarif pelanggan listrik golongan 1.300 VA sampai 4.400 VA itu sebesar Rp 1.467 per kWh.

Nah, jika golongan pelanggan listrik di bawah 4.400 VA dihapus, masyarakat bisa menikmati listrik dengan daya setara.

Namun, tarifnya berbeda. "Teknisnya masih dibahas, yang pasti tidak ada perubahan harga (tarif listrik)," tandas Dadan Kusdiana, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik, Kementerian ESDM, Minggu (12/11/2017)

Berita Rekomendasi

Baca: AP II: Tidak Ada Pengalihan Aset dalam Kerjasama Pengelolaan Bandara dengan Swasta

Baca: Jalan Tol Becakayu yang Baru Diresmikan Jokowi Akhirnya Benar-benar Dijual Waskita Karya

.

Dadan menyatakan, penyederhanaan tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi. Golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga masih disubsidi oleh pemerintah.

Hal ini sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018. "Penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA," terangnya.

Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA. Sedangkan daya golongan 13.000 VA ke atas akan tanpa batas.

Dadan menjelaskan, kenaikan dan penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat. Argumen dia, masyarakat tidak akan dikenakan biaya apa pun dan besaran tarif per kWh tidak berubah.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas