Bankaltim Resmi Berganti Logo dan Nama Menjadi Bankaltimtara
"Perubahan nama badan hukum ini sudah disahkan lewat notaris," ungkap Zainuddin Fanani, Direktur Utama Bankaltimtara.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bankaltim resmi mengubah status badan hukumnya dari perusahaan daerah atau badan usaha milik daerah (BUMD) menjadi perseroan terbatas (PT). Bersamaan dengan perubahan status badan hukum ini, Bankaltim juga mengubah nama dan logo perseroan dari Bankaltim menjadi Bankaltimtara.
Direktur Utama Bankaltimtara Zainuddin Fanani mengatakan, salah satu dasar utama yang menjadi pertimbangan perubahan status badan usaha dan nama serta logo perseroan adalah UU No. 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara dan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya tentang Perusahaan Daerah.
"Aturan ini menyebutkan jika perusahaan daerah dimiliki oleh lebih dari satu pemerintah daerah harus mengubah status badan hukum menjadi perseroan terbatas," ungkap Zainuddin Fanani.
Pihaknya bersyukur, proses perubahan badan hukum ini bisa dolakukan dengan lancar dan tidak memakan waktu lama. Sebelum dilakukan perubahan badan hukum pihaknya telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Kementerian Dalam Negeri. Dari pihak pemerintah daerah sebagai pemegangs saham, juga sudah lebih dulu dibuatkan Peraturan Daerah yang memayunginya.
"Perubahan nama badan hukum ini sudah disahkan lewat notaris," ungkap Zainuddin Fanani.
Dia menjelaskan, entitas yang berwenang mengubah status badan hukum dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas adalah gubernur. Kemudian, gubernur menerbitkan surat kuasa kepada direksi dan rapat umum pemegang saham (RUPS) Bankaltim bulan Maret 2017 lalu resmi memberikan wewenang kepada direksi dan dewan pengawas melakukan perubahan bentuk badan hukum dari Bankaltim menjadi Bankaltimtara.
Zainuddin menjelaskan, untuk aspek pembukuan dan laporan keuangan, posisi akhir neraca dan laba rugi dengan status sebagai Bankaltim ditutup per 31 Oktober 2017 dan keesokan harinya, neraca baru dan laba rugi dengan nama Bankaltimtara dibuka dan dimulai per 1 November 2017, disusul dengan RUPS pertama pada 3 November 2017 di Balikpapan.
Peluncuran nama dan logo baru dilakukan malam ini di Hotel Grand Westin, Jakarta, disusul acara serupa di Kota Samarinda dan Tanjungselor, mewakili kota pemerintah provinsi pemegang saham mayoritas Bankaltimtara.
"Perubahan identitas baru ini sekaligus menandai kiprah kami dalam memberikan layanan perbankan yan tidak hanya bisa dinikmati masyarakat di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, tapi juga seluruh masyarakat Indonesia," ungkap Zainuddin Fanani.
Baca: Co-Branding dengan Wonderful Indonesia, Perbarindo Targetkan Kenaikan Kredit BPR 15 Persen
Baca: KKP Siapkan Premi Asuransi untuk Nelayan, Nilai Santunannya Sampai Rp 200 Juta
"Nama dan logi baru diharapkan mampu menumbuhkan semangat perubahan dan memacu rasa percaya diri, kebanggan dan loyalitas bagi sumber daya manusia perusahaan," imbuhnya.
Wilayah kerja Bankaltimtara saat ini mencakup Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara total luasnya mencapai 129.066,64 km2 atau 1,5 kali luas Pulau Jawa.
Saat ini kantor cabang Bankaltimtara sudah hadir di 122 dari 153 kecamatan atau mencapai 79,74 persen kecamatan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.