DPR: Kalau Tarif Listrik Dipukul Rata Pasti Memberatkan
Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai PKS ini menilai kebijakan bisa dipastikan akan memberatkan sebagian besar konsumen rumah tangga.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang akan menghapus kelas golongan pelanggan listrik Rumah Tangga (R-1) dari daftar golongan pelanggan tariff adjustment (non-subsidi) menuai kritik dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rofi Munawar.
Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai PKS ini menilai kebijakan bisa dipastikan akan memberatkan sebagian besar konsumen rumah tangga.
"Penyeragaman tarif dilakukan bersamaan dengan kenaikan tarif yang telah dijalankan oleh PLN setiap triwulan di tahun 2017. Bisa dibayangkan bagaimana beratnya konsumen menerima kebijakan ini," tutur Rofi Munawar melalui siaran persnya, Kamis (17/11).
Legislator asal Jawa Timur ini memaparkan saat ini golongan 900 VA-RTM membayar listrik Rp1.352 per KWh. Sedangkan golongan 1.300 dan 2.200 per KWh membayar listrik Rp 1.467 per KWh.
Meski Pemerintah beralasan kenaikan ini selisihnya relatif kecil antar golongan, namun sudah dipastikan akan menambah konsumsi rutin.
Baca: Jalan Tol Cikampek Pagi Ini Masih Macet Parah Pasca Insiden Crane VMS, Ini 3 Jalur Alternatifnya
"Skema ini dilakukan untuk memaksa pelanggan menaikan daya ke 1.300 dan 2.200. Dengan kenaikan tersebut pelanggan dipaksa juga agar lebih efisien terhadap penggunaan listrik," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menghapus daya listrik di bawah golongan 4.400 Volt Ampere (VA). Sehingga, pelanggan rumah tangga hanya akan menjadi satu golongan.
Reporter: Pratama Guitarra