Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BEI: Pembentukan Holding BUMN Tambang Hilangkan Hak Pemegang Saham Minoritas

perpindahan perusahan perseroan menjadi non perseroan hasil akhirnya akan tetap menghilangkan hak sebagian daripada pemegang saham minoritas.

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
zoom-in BEI: Pembentukan Holding BUMN Tambang Hilangkan Hak Pemegang Saham Minoritas
TRIBUNNEWS/SYAHRIZAL SIDIK
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membentuk enam investment holding di sektor bank, energi, tambang, jalan tol dan konstruksi, perumahan, serta pangan makin serius. Dari enam holding tersebut, holding sektor pertambangan akan menjadi yang pertama terbentuk.

Tiga perusahaan pelat merah pertambangan yang sahamnya melantai di Bursa Efek Indonesia, yakni PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), PT Timah (Persero) Tbk (TINS), dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) guna meminta persertujuan para pemegang sahamnya tentang perubahaan anggaran dasar.

Apa tanggapan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio atas rencana ini?

"Lihat undang-undang PT pasal 126, peleburan tidak boleh sedikitpun menghilangkan hak pemegang saham minoritas, kedua jika secara hukum, jangan melihat secara tersurat, tapi substansinya bagaimana perlindungan investor minoritas," ujar Tito seraya menyebutkan tanggapannya ini dia sampaikan dalam kapasitasnya sebagai profesional, saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Sudirman, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Baca: Bandara Purbalingga Mulai Beroperasi Jadi Bandara Komersial Tahun 2019

Tito menjelaskan, perpindahan perusahan perseroan menjadi non perseroan hasil akhirnya akan tetap menghilangkan hak sebagian daripada pemegang saham minoritas.

BERITA REKOMENDASI

"Buat saya tender offer wajib. Tapi, pemegang otoritasnya bukan di kita sendiri atau bursa. Ada peraturan 9H1 di mana itu Bappepam (OJK) lah yg mempunyai hak. Menentukan tender offer atau tidak. Bursa akan ikut," tambahnya.

Tito menambahkan, bagus atau tidaknya holding BUMN tambang adalah masalah teknis perusahaan.

"Kita harapkan dong suatu saat kita punya perusahan besar, holding ini go public, hasilnya besar. Itu bagus. Tapi ini dua hal berbeda, antara minority protection dengan holding yang nanti hasilnya bagus," ujar Tito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas