Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Waduh! Belum Sebulan Diterapkan, Aturan Taksi Online Hasil Revisi Digugat Lagi

Gugatan diajukan karena ada beberapa pasal yang kembali dimasukkan dalam revisi aturan. Misalnya, batasan tarif, kuota kendaraan dan surat kendaraan.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Waduh! Belum Sebulan Diterapkan, Aturan Taksi Online Hasil Revisi Digugat Lagi
Kompas.com
Ilustrasi taksi online 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Belum genap sebulan diterapkan, sejak 1 November 2017 lalu, revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 26, yaitu PM Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek kembali digugat di Mahkamah Agung (MA).

Kementerian Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal Sugihardjo membenarkan mengenai adanya gugatan tersebut.

Gugatan tersebut diajukan karena ada beberapa pasal yang kembali dimasukkan dalam revisi aturan. Misalnya, batasan tarif, kuota kendaraan, dan surat-surat kendaraan.

"Angkutan taksi online dengan justifiksi karena mengatur sebagian pasal yang sama, dan terhadap gugatan itu benar ada gugatan," kata Sugihardjo saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Sugihardjo mengatakan, Kemenhub kembali memberlakukan aturan untuk taksi online karena berbagai pihak ingin poin-poin tersebut kembali diatur agar tidak menimbulkan kekacauan.

Keputusan tersebut juga sudah mengacu Forum Grup Discussion (FGD) yang dilakukan di beberapa daerah seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Palembang, Bandung, Balikpapan, Semarang, dan Makassar.

Berita Rekomendasi

Baca: Terbang Lebih Jauh, Citilink Garap Rute ASEAN Mulai Tahun Depan

Baca: KA Bandara Akan Segera Beroperasi di Relasi Stasiun Sudirman Baru-Stasiun Soekarno-Hatta

"Dari FGD kita dan fenomena yang terjadi di berbagai daerah kan malah jadi bisa memunculkan kegaduhan dan ada chaos di lapangan kalau tidak diatur," ungkap Sugihardjo.

Dia juga menekankan tujuan kembali diadakannya aturan tersebut untuk menjaga kepentingan nasional.

"Kenapa Menhub mengatur kembali karena untuk menjaga kepentingan nasional," kata Sugihardjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas