Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Kata OJK soal Wacana Penutupan Bank Konvensional di Aceh

wacana penutupan perbankan konvensional di Aceh bisa saja dilaksanakan bila memang masyarakat Aceh menerima keputusan tersebut.

Editor: Sanusi
zoom-in Ini Kata OJK soal Wacana Penutupan Bank Konvensional di Aceh
KOMPAS.com/PRAMDIA ARHANDO JULIANTO
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso di sela-sela acara Hari Ulang Tahun OJK, di halaman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Kamis (23/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Wimboh Santoso menyatakan, terkait adanya wacana penutupan bank konvensional di Aceh tidak perlu dikhawatirkan berlebihan oleh masyarakat.

Menurut Wimboh, masyarakat Indonesia tetap bisa mendapatkan jasa perbankan dimana saja.

Baca: Rochmadi Tak Menduga Satu Sel dengan Ketua DPR

"Masyarakat tidak usah khawatir service perbankan ini bisa diperoleh di mana saja tanpa ada terkendala oleh adanya restriksi kawasan. Orang indonesia bisa menerima jasa perbankan di mana saja," ujar Wimboh di sela-sela acara Hari Ulang Tahun OJK, di halaman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Kamis (23/11/2017).

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Krisriyana mengatakan, wacana penutupan perbankan konvensional di Aceh bisa saja dilaksanakan bila memang masyarakat Aceh menerima keputusan tersebut.

"Intinya bukan bisa atau tidak bisa, tapi kalau Pemprov-nya inginkan seperti itu ya silakan saja. Nantikan yang menentukan itu bisa atau tidak kan masyarakat. Kan sebagian besar masyarakat di sana muslim, kenapa tidak bisa?" ujar Heru.

Menurut Heru, Pemprov Aceh memiliki kewenangan untuk menerbitkan aturan bagi daerahnya.

Berita Rekomendasi

Hingga saat ini, wacana penerbitan aturan ini telah disampaikan oleh Pemprov Aceh kepada OJK sebagai otoritas pengawas lembaga jasa keuangan.

"Mereka sounding (komunikasi) ke kami, tapi belum beritahu secara detail, nanti saya tanya dulu konsepnya. Saya belum baca qanunnya seperti apa," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Aceh berencana menutup bank operasional konvensional. Langkah ini akan dilakukan setelah qanun atau peraturan daerah (perda) tentang lembaga keuangan syariah (LKS) disahkan, sehingga nantinya hanya ada bank-bank syariah.

Agar bisa efektif berlaku, perda ini masih membutuhkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat paripurna.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: OJK: Wacana Penutupan Bank Konvensional di Aceh Tak Perlu Dikhawatirkan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas