Otoritas Bursa Kembali Buka Perdagangan Saham Nusantara Infrastructure
Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini kembali membuka perdagangan saham PT Nusantara Infrastructure Tbk
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini kembali membuka perdagangan saham PT Nusantara Infrastructure Tbk setelah disuspensi selama 19 hari.
Pencabutan suspensi saham dengan kode efek META ini berlaku di pasar reguler dan pasar tunai terhitung sejak sesi 1 perdagangan efek Senin (27/11/2017).
“Dengan demikian sejak tanggal tersebut perdagangan efek perseroan dapat diperdagangkan di seluruh pasar," ujar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna dalam keterbukaan informasi yang dipublikasi BEI.
Oleh karena itu, BEI meminta kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap efek perseroan untuk memerhatikan keterbukaan informasi.
Sebagaimana diketahui, Bursa Efek Indonesia melakukan suspensi terhadap META sejak 8 November 2017 lalu lantaran menyusul akuisisi yang dilakukan oleh PT Matahari Kapital Indonesia (MKI).
MKI membeli sebanyak 43 persen atau 6,6 miliar saham melalui PT Hijau Makmur Sejahtera dan Eagle Infrastructure Fund Limited (EI). Nilai transaksinya sebesar Rp 1,8 triliun memiliki harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga yang terjadi di pasar reguler.