Revisi UU Perbankan Terus Dikaji Untuk Masuk Prolegnas
Sampai saat ini Parlemen masih membahas dua RUU yaitu RUU PNPB dan RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beragam rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan selalu kandas di jalan.
Belakangan revisi atas UU tersebut juga sudah didrop dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018, lantaran ada agenda yang harus diutamakan untuk dibahas lebih serius.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Parlemen Fadel Muhammad mengaku, sejauh ini pihaknya terus melakukan kajian dan upaya agar RUU Perbankan ini bisa masuk dalam Prolegnas 2018.
Menurutnya, DPR-RI masih menggodok RUU tersebut sehingga nantinya RUU itu bisa masuk pembahasan lebih lanjut.
"Di lain pihak kita memang mengalami gocangan besar di Parlemen, ada yang ditahan (RUU), padahal dilain pihak kita itu sedang menggodok UU Perbankan tersebut," ujar Fadel yang juga sebagai Politikus senior Partai Golkar dalam acara Indonesia Best Banking Brand Award 2017 yang di gelar Warta Ekonomi, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Sampai saat ini Parlemen masih membahas dua RUU yaitu RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dan RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Untuk RUU PNBP sudah mulai pembahasan di tingkat panja dan ditargetkan rampung akhir tahun ini. Setelah itu akan segera diselesaikan juga RUU KUP.
Dirinya berkeinginan, agar di dalam UU Perbankan tersebut, bisa memisahkan pola bisnis antara bank asing dengan bank umum lokal. Dalam hal ini, pihaknya berencana untuk membatasi bank asing yang tidak sampai tingkat kecamatan saja. Dengan demikian, bank asing bisa masuk ke daerah pedalaman.
"Kalau UU Perbankan kita ingin memisahkan bank asing dan bank umum. Bank asing dibatasi tidak sampai tingkat Kecamatan saja. Maka tantangan terbesar perlu inovasi, inovasi adalah sangat mutlak untuk perbankan menjaga pertumbuhan yang ada," ucap Fadel.
Oleh sebab itu, untuk bisa berinovasi dari segi digital, lanjut dia, industri perbankan diminta untuk bisa memperbesar dananya yang nantiya dapat digunakan dalam pengembangan infrastruktur teknologinya. Dengan begitu, bank-bank bisa mengikuti perkembangan di era digitalisasi ini.
"Saya mengharapkan Insyaallah pertumbuhan bank akan lebih baik dengan inovasi digital itu, dan dimasa yang akan datang dan semoga bangsa kita juga maju dimasa yang akan datang," tutur Fadel.