Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menaker: Empat Tahun Ini Pelanggaran Ketenagakerjaan Terus Menurut

"Salah satu penyebab pelanggaran tersebut adalah pelaksanan dan pengawasan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang belum optimal"

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menaker: Empat Tahun Ini Pelanggaran Ketenagakerjaan Terus Menurut
TRIBUNNEWS/FRANCISCUS ADHIYUDHA
Upacara peresmian Unit Reaksi Cepat (URC) Pengawas Ketenagakerjaan di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dhakiri mengatakan bahwa angka pelanggaran ketenagakerjaan dalam kurun waktu empat tahun cenderung menurun.

Meski begitu, Hanif menyebut, angka angka pelanggaran masih sangat tinggi.

Hal tersebut disampaikannya saat peresmian Unit Reaksi Cepat (URC) Pengawas Ketenagakerjaan di Kantor Kemnaker, Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

"selama empat tahun terakhir ditemukan jumlah pelanggaran norma ketenagakerjaan tahun 2014 sebanyak 13.740, tahun 2015 sebanyak 10.615, tahun 2016 sebanyak 13.274 dan tahun 2017 sampai dengan triwulan ke ll sebanyak 9.413," kata Hanif Dhakiri.

Hanif juga menyebut tingkat pelanggaran ketenagarakerjaan masih tinggi karena pengawasan ketenagakerjaan belum maksimal.

"Salah satu penyebab pelanggaran tersebut adalah pelaksanan dan pengawasan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang belum optimal," jelas Hanif Dhakiri.

Berita Rekomendasi

Selain itu, menurut Hanif, kesadaran perilaku masyarakat industri atau masyarakat umum untuk melindungi dirinya ketika bekerja, juga dinilai belum optimal.

Untuk itu, Hanif terus menyerukan keselamatam kerja dan pengawasan ketenagakerjaan melalui program baru ketenagakerjaan yakni unit reaksi cepat (URC) pengawas ketenagakerjaan.

Baca: Sejak Setnov Ditahan, Andi Narogong Kini Blak-blakan Soal Korupsi e-KTP, Rupanya Ini Alasannya!

Baca: Awas, Praktik Investasi Bodong Diprediksi Akan Marak di 2018

Hanif uga  mengatakan pembentukan URC pengawasan ketenagakerjaan merupakan upaya pengawasan Ketenagakerjaan sehingga dapat memastikan dilaksanakannya norma ketenagakerjaan di Perusahaan atau tempat kerja.

"Hari ini kita meresmikan apa yang disebut sebagai Unit Reaksi Cepat (URC) dalam rangka untuk membuat terobosan terhadap pengawasan ketenagakerjaan supaya lebih optimal lebih efektif dan pemanfaatannya lebih dirasakan oleh pada stekholder," papar Hanif Dhakiri.

URC Pengawasan Ketenagakerjaan saat ini baru ada di beberapa wilayah seperti Pusat sebanyak 100 orang, DKI Jakarta 50 orang, Provinsi Jawa Barat 100 orang dan Provinsi Banten 50 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas