Polisi Harus Tindak Tegas Penambang Minyak Ilegal
Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tidak bisa dilakukan secara perorangan maupun kelompok
Editor: Sanusi
Menurut Supriyanto, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas harus memenuhi ketentuan teknis terkait proses pengambilan minyak, terutama aspek keselamatan kerja juga terkait aspek lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan tersebut. Apalagi, ketentuan kegiatan pengusahaan migas cukup ketat sehingga dipayungi regulasi dan tidak bisa dilakukan oleh sembarang perusahaan.
“Kegiatan ini harus dilakukan oleh perusahaan yang sudah memiliki pengalaman dan reputasi, baik dari sisi teknis maupun keselamatan kerja dan pemeliharaan lingkungan,” katanya.
Kegiatan pengeboran minyak ilegal yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia cukup meresahkan. Selain merugikan negara, dampak buruk dari kegiatan tersebut sudah dirasakan oleh para petambang liar. Kebakaran dan jatuhnya korban jiwa sudah sering terjadi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada kepala daerah yang telah menunjukan komitmen dan kerjasama dalam kegiatan pemberantasan illegal drilling,” tambahnya.
Namun demikian, dari laporan yang diterima Kemenkopolhukham, lanjut Supriyanto, masih ada beberapa lokasi yang belum sepenuhnya selesai atau sudah selesai dilakukan penutupan tetapi sumur minyak kembali dibuka oleh para petambang. Karena itu, Kemenpolhukham akan menggelar rapat evaluasi bersama beberapa kepala daerah, baik gubernur maupun bupati, terkait klegiatan penanggulangan illegal drilling.
“Dalam waktu dekat kami akan rapat evaluasi untuk melihat daerah mana yang belum zero illegal drilling sehingga target kami sampai akhir tahun ini semua sudah benar-benar bersih (dari illegal drilling),” katanya.