Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jasa Marga Akan Naikkan Tarif 5 Ruas Tol

penyesuaian tarif tol diterapkan mulai Jumat (8/12/2017) pukul 00.00 WIB dan berlaku di lima ruas jalan tol

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
zoom-in Jasa Marga Akan Naikkan Tarif 5 Ruas Tol
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pengendara roda empat menggunakan kartu tol elektronik (e-toll) saat masuk Tol Soroja (Soreang - Pasirkoja) melalui Gerbang Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (5/12/2017). Tol Soroja sudah bisa dilalui masyarakat namun belum secara penuh. Pada Selasa (5/12/2017), pengendara roda empat baru bisa masuk dari Gerbang Tol Soreang tetapi tidak bisa keluar dari gerbang tol lainnya di sepanjang Tol Soroja, termasuk tidak bisa keluar dari Gerbang Tol Pasirkoja karena belum adanya singkronisasi pembayaran. Untuk pengendara tujuan Pasirkoja terpaksa harus keluar melalui Gerbang Tol Kopo dengan dikenakan tarif Rp 2.000 (golongan 1 dan 2) sama dengan kendaraan yang masuk dari Gerbang Tol Pasirkoja dan keluar dari Gerbang Tol Kopo. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Berita Ini Sudah Mengalami Ralat dari Judul Sebelumnya: "Besok, Jasa Marga Akan Naikkan Tarif 5 Ruas Tol"

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai Jumat (8/12) pengguna jalan tol harus merogoh kantong lebih dalam untuk membayar tol. Pasalnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikkan tarif lima ruas tol yang mereka kelola.

Kelima ruas tol yang dinaikkan tarifnya adalah Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Surabaya-Gempol, Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tol Palimanan-Kanci, dan Tol Semarang Seksi A, B, C.

Corporate Secretary PT Jasa Marga Tbk, Agus Setiawan, mengatakan kenaikan tarif tol dilakukan setiap dua tahun sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol Penyesuaian.

"Keputusan Menteri PUPR sudah muncul terkait 5 ruas tersebut per tanggal 30 November, di situ dikatakan penyesuaian efektif di lapangan 7 hari setelah Kepmen diberlakukan. Kita akan mulai tanggal 8 Desember 2017," ucap Agus.

Sementara itu untuk besaran tarif kenaikan tiap tol memiliki jumlah yang berbeda karena disesuaikan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir yang dikaji.

Perhitungan detail tarif tol tersebut dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama 2 tahun terakhir.

Berita Rekomendasi

Kenaikan tarif ini bervariasi sesuai dengan berbagai golongan kendaraan dengan kisaran antara Rp 500 dan Rp 1.000. Khusus untuk jalan tol dalam kota Jakarta, tarif barunya adalah golongan I Rp 9.500, golongan II Rp11.500, golongan III Rp 15.500, golongan IV Rp 19.000, dan golongan V Rp 23.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas