Jasa Marga Akan Naikkan Tarif 5 Ruas Tol
penyesuaian tarif tol diterapkan mulai Jumat (8/12/2017) pukul 00.00 WIB dan berlaku di lima ruas jalan tol
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
Berita Ini Sudah Mengalami Ralat dari Judul Sebelumnya: "Besok, Jasa Marga Akan Naikkan Tarif 5 Ruas Tol"
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai Jumat (8/12) pengguna jalan tol harus merogoh kantong lebih dalam untuk membayar tol. Pasalnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikkan tarif lima ruas tol yang mereka kelola.
Kelima ruas tol yang dinaikkan tarifnya adalah Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Surabaya-Gempol, Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tol Palimanan-Kanci, dan Tol Semarang Seksi A, B, C.
Corporate Secretary PT Jasa Marga Tbk, Agus Setiawan, mengatakan kenaikan tarif tol dilakukan setiap dua tahun sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol Penyesuaian.
"Keputusan Menteri PUPR sudah muncul terkait 5 ruas tersebut per tanggal 30 November, di situ dikatakan penyesuaian efektif di lapangan 7 hari setelah Kepmen diberlakukan. Kita akan mulai tanggal 8 Desember 2017," ucap Agus.
Sementara itu untuk besaran tarif kenaikan tiap tol memiliki jumlah yang berbeda karena disesuaikan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir yang dikaji.
Perhitungan detail tarif tol tersebut dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama 2 tahun terakhir.
Kenaikan tarif ini bervariasi sesuai dengan berbagai golongan kendaraan dengan kisaran antara Rp 500 dan Rp 1.000. Khusus untuk jalan tol dalam kota Jakarta, tarif barunya adalah golongan I Rp 9.500, golongan II Rp11.500, golongan III Rp 15.500, golongan IV Rp 19.000, dan golongan V Rp 23.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.