Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lakukan Persaingan Tidak Sehat di Bisnis AMDK, KPPU Denda Aqua Rp 13,84 Miliar

Mengaku pada peraturannya, KPPU dapat mengenakan denda serendah-rendahnya Rp 1 miliar dan setinggi-tingginya Rp 25 miliar.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Lakukan Persaingan Tidak Sehat di Bisnis AMDK, KPPU Denda Aqua Rp 13,84 Miliar
TRIBUN MEDAN
Persaingan bisnis air minum dalam kemasan (AMDK) antara Aqua vs Le Minerale berujung pada putusan KPPU. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenakan denda kepada PT Tirta Investama (TIV), produsen air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merek Aqua sebesar Rp 13,84 miliar.

Hal itu sejalan dengan putusan KPPU yang menyatakan, Aqua bersama-sama dengan distributornya, PT Balina Agung Perkasa, melakukan persaingan usaha tidak sehat. Pun dalam hal ini, BAP juga dikenakan denda sebesar Rp 6,29 miliar.

Ketua majelis komisi Kurnia Sya'ranie mengatakan, pengenaan denda tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 47 UU No. 5/1999.

Mengaku pada peraturannya, KPPU dapat mengenakan denda serendah-rendahnya Rp 1 miliar dan setinggi-tingginya Rp 25 miliar.

Namun sayangnya, dalam putusannya, majelis komisi tidak menjelaskan secara detail perhitungan dari denda tersebut. Tapi yang pasti, denda tersebut akan dimasukkan dalam kas pemasukkan negara.

Aqua dan BAP secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Menurut majelis, keduanya terbukti melakukan kerjasama untuk menghalangi kegiatan usaha pelaku usaha lain di bidang AMDK.

Persaingan usaha yang tidak sehat ini berawal dari layangan somasi dari PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group), produsen AMDK Le Minerale, kepada Aqua pada Oktober 2016 lalu. Saat itu Le Minerale menyampaikan temuan di lapangan, Aqua dan distributornya bekerjasama untuk melarang sejumlah toko untuk menjual Le Minerale.

Berita Rekomendasi

Baca: Ketika Menteri Rini Menikmati Pasir Pantai Nabire Makan Buah Matoa

Baca: Cerita Tentang Juragan Sambal Bu Rudy yang Jatuh Cinta Pada Suzuki Carry

Diduga, Aqua dan distributornya mangancam hendak menurunkan status dan fasilita alias degregasi, dari status semula sebagai star outlet (SO) menjadi wholeseller (WO) eceran, terhadap pedagang yang nekat menjual Le Mineralle.

KPPU kemudian bergerak cepat mengumpulkan alat bukti pelanggaran yang dilakukan produsen Aqua tersebut.

Reporter: Sinar Putri S.Utami 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas