Proyeksi 2018, KPPU Komitmen Kawal Upaya Pemerintah Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi
Pada tahun 2018, ekonom Andi Fahmi menyarankan agar KPPU fokus pengawasan terhadap sektor perdagangan, industri makanan dan minuman
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2017 menyatakan masih terdapat gap antara proyeksi pertumbuhan ekonomi dalam RPJMN (7,1) dengan kondisi aktual (5,0).
"Sebagai bagian upaya mereduksi gap pertumbuhan ekonomi tersebut, sepanjang 2017 KPPU telah memfokuskan resources yang dimiliki baik upaya penegakan hukum maupun pencegahan pada 5 sektor prioritas, yaitu : pangan, energi, infrastruktur dan logistik, pendidikan dan kesehatan, serta perbankan dan keuangan," terang Ketua KPPU M Syarkawi Rauf dalam keterangan persnya, Rabu (20/12/2017).
Khusus pangan, KPPU memberikan perhatian lebih mengingat sektor pangan yang di konsumsi masyarakat selama ini sangat rentan mengalami fluktuasi harga dengan tren meningkat, sehingga mendorong inflasi.
"Itulah sebabnya KPPU dalam beberapa tahun terakhir ini giat turun ke masyarakat, mencermati fluktuasi harga pangan dengan tren naik. Ketika semua kementerian menyatakan ketersediaan pasokan pangan cukup sementara faktanya justru terjadi kenaikan harga, maka KPPU harus mulai meneliti ada tidaknya upaya pengaturan oleh pelaku usaha tertentu, jika terjadi praktek persaingan usaha tidak sehat maka KPPU lakukan penegakan hukum," tegas Syarkawi.
Pada sesi selanjutnya, disamping mengapresiasi kinerja KPPU sepanjang 2017 yang telah memberikan warna dalam upaya perbaikan ekonomi nasional, Arif Budimanta mengingatkan agar KPPU bijak dalam menjalankan fungsinya mengawal iklim persaingan usaha yang sehat.
"Upaya KPPU dalam memperbaiki pasar jangan sampai memberikan sinyal yang membuat pasar berhenti. Oleh karena itu KPPU perlu melakukan sinergi dengan institusi lain agar upaya perbaikan ekonomi nasional dapat berlangsung efektif," harap Arif.
Pada tahun 2018, ekonom Andi Fahmi menyarankan agar KPPU fokus pengawasan terhadap sektor perdagangan, industri makanan dan minuman, informasi dan telekomunikasi , serta proses pengadaan barang dan jasa.
"Keempat sektor tersebut kedepan akan memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi, disamping menjadi konsumsi pokok masyarakat juga merupakan antisipasi terhadap pertumbuhan ekonomi digital yang kian pesat, serta membantu pemerintah dalam menggerakan roda perekonomian melalui proses pengadaan yang sehat. Sehingga ketika KPPU dapat memberikan atensi khusus pada keempat sektor tersebut diyakini dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap Andi.
Selanjutnya, praktisi hukum, Asep Ridwan memberikan catatan bahwa 2018 adalah masa transisi yang perlu diantisipasi oleh KPPU.
"Pada tahun 2018, KPPU setidaknya harus mengantisipasi setidaknya 4 (empat) transisi, yaitu : (I) transisi politik, baik pilkada maupun persiapan pilpres 2019; (ii) transisi pergantian Komisioner KPPU; (iii) transisi amandemen UU No. 5 Tahun 1999; dan (iv) transisi menjadi ekonomi digital. KPPU diharapkan tetap dapat menjaga independensinya sebagai wasit persaingan usaha yang fair dengan menjaga keseimbangan kepentingan pelaku usaha dan kepentingan masyarakat" tutur Asep.
Di akhir sesi diskusi, Syarkawi menyampaikan harapannya agar KPPU sebagai satu-satunya lembaga yang mengemban amanat UU No. 5 Tahun 1999 dapat terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum persaingan usaha dengan optimal, sehingga dapat terus mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional agar masyarakat dapat meningkat kesejahteraannya. “Persaingan sehat akan membuat ekonomi menjadi kuat,” tutup Syarkawi.