Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Banyak Penyimpangan, Pemprov DKI Moratorium Izin dan Audit Menara Seluler

Adapun aturan penyelenggaraan tiang seluler untuk Provinsi DKI Jakarta sudah lengkap. Aturan ini terdapat dalam Kepgub No. 149 Tahun 2000

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Banyak Penyimpangan, Pemprov DKI Moratorium Izin dan Audit Menara Seluler
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat No. 8713/1.711.5 tanggal 20/12/2017 mengenai Moratorium Izin Bangunan Pelengkap Tiang Mikro Seluler. Surat (Moratorium) ini berlaku sampai 31/3/2018.

“Menindaklanjuti hasil Rapim (Rapat Pimpinan) bersama Gubernur tanggal 19 Desember 2017, maka kami mengeluarkan Moratorium Izin Tiang Mikro Seluler di seluruh Jakarta. Kami sedang mengaudit seluruh perizinan tiang seluler yang ada,” ujar Kepala Dinas DPMPTSP Edy Junaedi dalam rilisnya di Jakarta (22/12).

Seperti diketahui banyak pendirian tiang seluler yang liar. Menurut laporan Dinas Komunikasi dan Informasi DKI Jakarta, terdapat 6.000 tiang komunikasi yang tak berizin dan berada di area Ruang Terbuka Hijau (RTH), Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).

Bahkan Bulan November lalu (26/11/2017) tiang seluler ada yang roboh, yaitu Menara Base Transceiver Studio (BTS) milik Tower Bersama Infrastructure Group (TBIG) di Jalan Bantar Jati No. 23, Setu, Cipayung, Jakarta Timur. Tiang seluler ini menimpa tiga rumah warga.

Adapun aturan penyelenggaraan tiang seluler untuk Provinsi DKI Jakarta sudah lengkap. Aturan ini terdapat dalam Kepgub No. 149 Tahun 2000 dan Pergub No. 195 Tahun 2010, serta Ingub No. 60 Tahun 2009.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas