Banyak Penyimpangan, Pemprov DKI Moratorium Izin dan Audit Menara Seluler
Adapun aturan penyelenggaraan tiang seluler untuk Provinsi DKI Jakarta sudah lengkap. Aturan ini terdapat dalam Kepgub No. 149 Tahun 2000
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat No. 8713/1.711.5 tanggal 20/12/2017 mengenai Moratorium Izin Bangunan Pelengkap Tiang Mikro Seluler. Surat (Moratorium) ini berlaku sampai 31/3/2018.
“Menindaklanjuti hasil Rapim (Rapat Pimpinan) bersama Gubernur tanggal 19 Desember 2017, maka kami mengeluarkan Moratorium Izin Tiang Mikro Seluler di seluruh Jakarta. Kami sedang mengaudit seluruh perizinan tiang seluler yang ada,” ujar Kepala Dinas DPMPTSP Edy Junaedi dalam rilisnya di Jakarta (22/12).
Seperti diketahui banyak pendirian tiang seluler yang liar. Menurut laporan Dinas Komunikasi dan Informasi DKI Jakarta, terdapat 6.000 tiang komunikasi yang tak berizin dan berada di area Ruang Terbuka Hijau (RTH), Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).
Bahkan Bulan November lalu (26/11/2017) tiang seluler ada yang roboh, yaitu Menara Base Transceiver Studio (BTS) milik Tower Bersama Infrastructure Group (TBIG) di Jalan Bantar Jati No. 23, Setu, Cipayung, Jakarta Timur. Tiang seluler ini menimpa tiga rumah warga.
Adapun aturan penyelenggaraan tiang seluler untuk Provinsi DKI Jakarta sudah lengkap. Aturan ini terdapat dalam Kepgub No. 149 Tahun 2000 dan Pergub No. 195 Tahun 2010, serta Ingub No. 60 Tahun 2009.