Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jokowi Akhirnya Teken Perpres Badan Pengelola Keuangan Haji

BPKH merupakan badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jokowi Akhirnya Teken Perpres Badan Pengelola Keuangan Haji
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Usai meresmikan secara resmi pengoperasian tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Presiden RI, Joko Widodo mencoba mobil listrik ezzyITS di gerbang tol Warugunung, Selasa (19/12). Presiden mengapresiasi mobil karya dosen dan mahasiswa ITS itu, Pemerintah nanti yang akan menjembatani hingga diproduksi masal hingga jadi Brand. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Perpres tersebut diterbitkan pada 11 Desember 2017.

Pasal 37 Perpres ini menegaskan, Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 12 Desember 2017 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

BPKH merupakan badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama).

“BPKH sebagaimana dimaksud berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota negara Republik Indonesia, dapat memiliki kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota,” bunyi Pasal 4 ayat (1,2) Perpres ini, seperti dirilis di Laman Setkab, Rabu (20/12/2017).

Adapun organ BPKH terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas.

Berita Rekomendasi

Baca: Pengelola Apartemen Pabrik Narkoba di Sunter Sempat Curiga, Empat Kamar Disewa Sendirian

Baca: Andi Narogong Pesan Mie Rebus Usai Vonis

Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur profesional, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Anggota Badan Pelaksana, menurut Perpres ini, diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. “Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden,” bunyi Pasal 6 ayat (4) Perpres ini.

Adapun Dewan Pengawas, menurut Perpres ini, terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota yang berasal dari unsur profesional. Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud terdiri atas 2 (dua) orang dari unsur pemerintah dan 5 (lima) orang dari unsur masyarakat.

Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur pemerintah terdiri atas: a. I (satu) orang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan b. 1 (satu) orang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sedangkan Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat, menurut Perpres ini, dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas